Barak News.Com Cirebon Kab – Sudah lebih dari satu tahun Kejaksaan Negeri Sumber melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi jaringan tambak garam dari Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWSCC). Proyek senilai Rp 161 miliar ini ditengarai penuh penyimpangan tidak ada kejelasan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bela Bangsa, Setiawan Kaltara, MH ketika ditemui media ini dikantornya kemarin menyatakan proyek yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya dengan sumber dana dari APBN tahun 2012-2014 ditemukan dugaan beberapa penyimpangan.
Menurutnya penyimpangan dalam proyek itu di antaranya pekerjaan pondasi serta pemakaian bahan material yang tidak sesuai bestek.” Hasil investigasi kemudian melayangkan pengaduan dengan Surat Nomor : 91/LSM-BB-XII/2014 pada tanggal, 5 Desember 2014 dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ungkapnya.
Dua bulan setelah pengaduan Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Tri Haryadi , SH, MH meminta keterangan dengan surat nomor : R- /0.2.31/Dek.3/02/2015 tanggal, 11 Pebruari 2015. ” Saya sudah dua kali dimintai keterangan oleh Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Sumber, tapi tidak diberi tau perkembangan perkaranya,” ujar Setiawan.
Sudah sering menanyakan perkembangan hasil penyelidikan kasus revitalisasi jaringan tambak garam dari BBWSCC senilai Rp 161 miliar kepada jaksa pemeriksanya (Subita, SH & Yan Ardiyanto Jaya, SH, MM), tapi jawabannya tidak ada kepastian kasus itu kapan akan masuk pengadilan, tandasnya.
Seharusnya saksi pelapor diberikan informasi perkembangan perkara yang dilaporkannya.” Diminta Kejari baru segera menuntaskan dugaan korupsi proyek revitalisasi jaringan tambak garam dari BBWSCC senilai Rp 161 miliar,” tegasnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Tri Haryadi ,SH, MH membenarkan pihaknya memang sedang menangani dugaan korupsi pada proyek dasar pengaduan salah satu LSM di Kabupaten Cirebon,Dasar pemeriksaan karena mendapat mandat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut,” jelas Dedie.
Dedie mengatakan, dalam penyelidikan ini pihaknya masih mencari bukti yang memperkuat adanya penyelewengan tersebut.“Yang pasti, penyelidikan kami lakukan dengan masih mengumpulkan bukti-bukti terhadap laporan tersebut,” katanya.
Ketika ditanya soal perkembangan kasus sejauh mana, terhitung pelaporan tertanggal 5 Desember 2014, Dedie mengatakan, ranah penyelidikan intelijen masih bersifat rahasia, karena belum ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Penyelidikan intelijen ranahnya masih bersifat rahasia, jadi tidak bisa kita beberkan ke publik, kecuali sudah ada peningkatan status,” ujarnya.
Selain itu Dedie mengaku adanya kendala dari pihak pelapor karena data atau bukti dari pelapor sangatlah sedikit, ditambah pihak pelapor sulit untuk dimintai keterangan.
“Data yang kita terima sangat minim, jadi perlu kerja keras dari tim ini untuk mengungkapnya, dan ditambah lagi pelapor sulit untuk kita mintai keterangan,” pungkasnya (Mulbae)
Komentar