Berita Jakarta – Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik salah satu Komisioner KPU Gunungsitoli yang dilaporkan Kariaman Zebua, katanya dipecat namun berakhir dengan Sanksi peringatan. Rabu 29/07/2020
Hal ini berdasarkan Laporan pengaduan yang diterima pada tanggal 04 Mei 2020 dengan pelapor Kariaman Zebua, teregistrasi dalam sidang dengan nomor perkara 61-PKE-DKPP/VI/2020, dimana hasil verifikasi materiil tertanggal 02 Juni 2020
Hari ini putuskan Prof Muhammad .S,IP.,M.Si ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dalam sidang hari ini dengan menjatuhkan saksi peringatan kepada Heppy Surianti Harefa sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Gunungsitoli dan memerintahkan Komisi Pemilihan umum kota Gunungsitoli untuk menindaklanjuti keputusan ini selama-lamanya 7 hari sejak keputusan ini dibaca
Dari pantauan awak media, Heppy surianti Harefa selaku Anggota KPU dikota Gunungsitoli tidak di pecat atas laporan tersebut(Af lase)