Pemecatan karyawan Arianus Halawa Tanpa Pesangon Tuntut Haknya

Berita Gunungsitoli,Sumut ––CV Surya Berkah Utama (SBU) pecat beberapa karyawan tanpa pesangon, sudah pernah dilakukan pertemuan dengan pihak perusahaan. Tapi pihak perusahaan menolak memberikan hak-haknya karena alasan tuduhan pencurian. Karyawan yang telah melakukan pencurian dalam melaksanakan tugas,  atas perbuatan pencurian pemilik usaha telah menggambil keputusan dengan melakukan Pemecatan,” ujar Arianus menirukan ucapan pemilik usaha.

Penuturan Arianus Halawa (30) kepada awak media, Senin (27/7) terkait saya bekerja  benar awalnya pertama saya bekerja di Toko Surya Makmur selama 5 tahun dari tahun 2013 s/d 2018, dan pada tahun 2018 selanjutnya bekerja juga di CV. Surya Berkah Utama bersebelahan Toko  Surya Makmur yang juga merupakan pemilik yang sama (dugaan kami pemiliknya orang tua dan anaknya) dan kedua toko ini barang muatan tetap kami angkut disini setiap harinya ucap Arianus.

Arianus sebagai tulang punggung keluarga juga menceritakan, bahwa semasa bekerja, yakni dari tahun 2013 sampai bulan Juni 2020 hanya mendapatkan upah terakhir Rp.350.000 /satu minggu (1 Bulan Rp.1.400.000) dan itupun sering telat dibayarkan pihak perusahaan dan bahwa selama bekerja tetap mengerjakan pekerjaan dgn loyalitas tinggi yang dapat dia buktikan tidak pernahnya menerima Surat peringatan (SP 1, 2 dan 3) .

Saat wartawan mempertanyakan persoalan ini apa sudah ditangani oleh Pihak dinas tenaga kerja di kota Gunungsitoli, Arianus  menyampaikan  bahwa  Dinas Ketenaga kerja di Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak ada, yang ada hanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) persoalan ini sudah ditangani oleh pihak tersebut, melalui pertemuan Tripartit yang difasilitasi oleh Dinas Penanaman  Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang pada awalnya menyampaikan hanya bisa mengfasilitasi tidak dapat mengambil keputusan pada pertemuan P1 antar pekerja dan Dinas tersebut, dan Pertemuan terakhir dari pihak karyawan Arianus Halawa ( Kuasa Hukum  Martinu Jaya Halwa, SH dan Fadriyansah Ananda Harefa, SH) dan Pimpinan Perusahaan CV. Surya Berkah Utama (Suryadi Halim) yang diwakili oleh Elisa Zebua, sehingga kesepakatan tidak tercapai dan Dinas Penanaman  Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) tidak dapat mengeluarkan anjuran atau melanjutkan perkara dengan alasan karena alasan Tidak adanya kesepakatan, salah Surat yang di kirim atau yang di tuju ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Arianus, Martinu Jaya Halawa, SH menanggapi tuduhan pencurian yang dilontarkan perusahaan terhadap kliennya mengatakan, ini praduga tak bersalah, seseorang dinyatakan bersalah apabila ada putusan dari pengadilan, mengenai pengakuan dari Sdra. Arianus saya melihat itu Pengakuan Terpaksa karena di interogasi orang yang tidak dikenal jadi ada daya paksa di sana.

Terlebih lagi Dinas tersebut kita ragukan ke Netral nya, Ngalah-ngalahi tugas pihak berwajib atau pengadilan yang menyerang pekerja bahwa itu tindakan pekerja adalah kategori pelanggaran berat (pengakuannya dia tamatan SH) padahal sudah ada kata sebelumnya hanya mengfasilitasi di karenakan tidak ada mediator di Dinas Penanaman  Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Gunungsitoli.

Sesuai Surat edaran Walikota Gunungsitoli  tertanggal 15 Januari 2020  dengan Nomor:: 560/376 /DPMPPTSP/ I/2020 tentang upah minimum Kota Gunungsitoli tahun 2020 dari 13 butir yakni diantaranya;

1. Upah  Minimum Kota Gunungsitoli tahun 2020 sebesar Rp.2.603.245,95 (dua juta enam ratus tiga ribu dua ratus empat puluh lima ribu koma sembilan puluh lima rupiah).

2.Upah Minimum  Kota Gunungsitoli  sebagaimana yang dimaksud  pada poin 1 diatas merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai massa kerja 0 (nol) tahun sampai dengan 1 (satu) tahun, sedangkan pekerja yang mempunyai  masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, Pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur di dalam pengaturan  persyaratan kerja yang berlaku diperusahaan.

3.Perusahaan/ Pengusaha wajib mendafarkan pekerja/buruh di BPJS kesehatan dan  BPJS Ketenagakerjaan.

Bahwa perlu diketahuai Klien  adalah tulang punggung keluarga, dan ketiga butir diatas  belum dilaksanakan oleh Perusahaan, akibat tindakan Pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan pihak Perusahaan CV Surya Berkah Utama sangat merugikan Klien dan Keluarganya, dikarenakan hak-hak Normatif dari klien tidak diberikan oleh pihak Perusahaan dalam hal ini perusahaan dikualifisir telah melanggar Pasal 156 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-undang No.13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Menanggapi Kejadian tersebut Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SBSI) Kepulauan Nias,  Elyas Waruwu  menyampaikan bahwa seharusnya perundingan Tripartit harus dilaksanakan, dengan mengikuti sertakan antara pihak lain seperti Mediator kemudian pekerja dan pengusaha sesuai dasar hukum yang berlaku.

Semestinya pihak dinas seharusnya  mengundang semua anggota Tripatit yang selama ini hanya dinas tertentu saja, namun seharusnya bukan dinas  yang melakukan pemeriksaan terhadap persengketaan Perusahaan terhadap karyawan yang semestinya yang berhak anggota Tripartit diantaranya ; APINDO, SBSI,SBSI92 dan Organisasi Buruh lainnya, yang selama ini dilaksanakan di Kota Gunungsitoli hanya Dinas Penanaman  Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP).

Kita mengakui di kota Gunungsitoli ini, oknum Perusahaan di Kota Gunungsitoli rata-rata tidak mengindahkan peraturan-peraturan ketenagakerjaan. Ketua DPC SBSI Kepulauan Nias  melihat PHK/Pemecatan  terhadap karyawan ini dilihat dikota Gunungsitoli adalah perbudakan selama ini dimana Upah Minimumnya tidak sesuai dengan Upah Minimum  Kota Gunungsitoli.

Terkait dengan karyawan yang dipecat atas nama Arianus Halawa selama 7 tahun bekerja pada Perusahaan  semestinya hak tenaga kerja tersebut wajib dibayarkan kalaupun karyawan itu diduga sudah melakukan kesalahan, tidak akan mengugurkan hak tenaga kerjanya, hak karyawan/pekerja dalam hal ini  Arianus Halawa tersebut Wajib dibayar oleh Perusahaan ucap Ketua DPC SBSI Kepulauan Nias. (Af lase) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten