Berita Mapolres Majalengka — Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali terus melakukan Kegiatan dengan menggelar operasi Cipta Kondisi Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat) melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), penertiban terhadap penjual miras di wilayah hukum Polres Majalengka, Selasa (28/7/2020) malam.
Kegiatan Cipkon melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori bersama anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ini terus dilaksanakan dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah hukum Polres Majalengka.
Dari hasil operasi tersebut, pihaknya tidak menemukan obat-obat terlarang, tetapi berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis, jumlah Keseluruhan Minuman Keras yang diamankan Barang bukti dari tersangka sebanyak 15 botol miras berbagai merk.
Seluruh miras yang diamankan tersebut didapatkan dari warung milik Sdr. HS (29) Pekerjaan Wiraswasta Alamat Desa dan Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka berhasil diamankan 15 botol Miras pabrikan berbagai merk. ujar Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori.
Lanjut Kasat Narkoba kegiatan ini dilakukan guna menekan angka penjualan miras karena berdampak negatif, sehingga menganggu kamtibmas, selain ini KRYD digelar guna mewujudkan keamanan diwilayah hukum Polres Majalengka dan Selanjutnya barang bukti miras tersebut dibawa dan diamankan di Mapolres Majalengka guna proses lebih lanjut. Tukasnya.
Penulis : rudi