Berita Kota Bima ,- Sesuai dengan amanat UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kota Bima melakukan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020. Terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang sudah diplenokan secara terbuka setiap bulannya, KPU Kota Bima melakukan uji petik atau verifikasi faktual. Untuk memastikan, apakah data warga atau pemilih meninggal yang diterima oleh KPU Kota Bima dan sudah masuk dalam rekap tersebut, valid atau tidak.
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, kegiatan uji petik atau verifikasi factual terhadap daftar pemilih tersebut dilakukan selama tiga hari, dimulai dari tanggal 27 Juli hingga 30 Juli 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lima kecamatan yang ada di Kota Bima.
“Kami sudah membagi tim yang bertugas melakukan uji petik atau ferivikasi factual. Masing-masing tim berjumlah empat orang,” jelasnya, Selasa (28/7).
Lanjut Mursalin, DPB yang diverifikasi tersebut merupakan hasil pleno rekapitulasi selama dua tri wulan. Data pada tri wulan pertama bersumber dari Formulir Model C6-KPU yang dikembalikan oleh PPS kepada KPU Kota Bima melalui PPK. Sementara data tri wulan kedua bersumber dari hasil data mandiri oleh KPU Kota Bima dan data dari Bawaslu Kota Bima.
“Data – data inilah yang akan kita verifikasi factual, untuk memastikan kebenaran datanya,” tegas Mursalin.
Dalam melaksanakan kegiatan uji petik atau verifikasi factual tersebut, Mursalin mengingatkan semua tim untuk tetap mematuhi protocol Kesehatan. Yakni dengan menggunakan masker, menjaga jarak dengan pihak yang akan dimintai keterangan, menggunakan sarung tangan sekali pakai, membawa handsanitizer dan melakukan sterilisasi alat tulis dengan cairan disinfektan usai digunakan.
“Protokol kesehatan wajib kita patuhi. Karena Kesehatan dan keselamatan menjadi hal yang utama,” ujarnya.
Hasil verifikasi factual tersebut menurut Mursalin akan disampaikan kepada komisioner KPU Kota Bima. Dengan rincian data pemilih meninggal dunia berdasarkan Formulir Model C6-KPU dikembalikan oleh PPS kepada KPU Kota Bima melalui PPK yang akan diverifikasi berdasarkan hasil pleno triwulan pertama sebanyak 260 pemilih. Sementara data yang akan diverifikasi factual berdasarkan hasil pleno triwulan kedua sebanyak 144 pemilih.
“Dari jumlah pemilih 404 tersebut, yang diambil untuk uji petik atau verifikasi factual sebanyak 45 pemilih,” pungkas Mursalin.
( Humas KPU Kota Bima/Him)