Berita Mapolres Majalengka — Unit Pidum Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil amankan tiga pengeber judi Togel (Toto Gelap), polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan oleh para tersangka untuk bermain judi togel.
“Adapun barang bukti yang diamankan, tiga buah handphone, tiga buah ATM, satu buah buku tabungan, satu buah buku rekap togel, tiga lembar Screenshoot bukti pemasangan togel dan uang sebanyak seratus tujuh puluh rupiah,” Jelas Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin, saat konferensi pers pada hari, Senin (27/7/2020).
Tiga pengeber tersebut diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka ditempat yang berbeda inisial E (34) ditangkap di Kecamatan Penyingkiran, AH (55) ditangkap di Kecamatan Kadipaten, DE (27) ditangkap di Kecamatan Kasokandel.
Pada kesempatan AKBP Bismo, mengatakan hasil interograsi terhadap tiga pengeber, pelaku melakukan perbuatan tersebut guna memenuhi penghasilan tambahan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Ucapnya.
Dikatakan AKBP Bismo, atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Majalengka serta proses penyidikan dilakukan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Majalengka.
Penulis : Rudi