Baraknews Polres Kotim – Sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng Aipda Bayu Adi Wibowo melaksanakan sosialisasi Larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terhadap warga binaannya di Desa Bapanggan Raya Kec.Mentawa Baru Ketapang Sampit Kab.Kotim Prov.Kalteng, Senin (27/02/2023)
Dalam sosialisasi tersebut Bhabinkamtibmas Aipda Bayu Adi Wibowo membentang spanduk Stop kebakaran Hutan dan lahan dan menghimbau kepada masyarakat tentang larang pembakaran hutan dan lahan sesuai undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Ketapang Kompol Riza Farzrul Wahyudi, S.Kom mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (kebakaran hutan dan lahan).
Lanjut Kapolsek Ketapang mengatakan bahwa disamping sosialisasi Karhutla, Bhabinkamtibmas juga menyambangi warga desa binaannya untuk mepererat jalinan silaturhami dan menampung, menyerap informasi dari masyarakat terkait Kamtibmas dan hal ini, juga sebagai bentuk kehadiran Polri ditengah masyarakat, ucap Kapolsek Ketapang.
“Dengan sosialisasi yang dilaksanakan ini diharapkan masyarakat menjadi tahu atau mengerti serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” tutur Kapolsek (hms_spt)