Baraknews POLRES KARAWANG – Anggota kepolisian kembali melaksanakan pengecekan harga dan stok minyak goreng (Migor) kemasan dan curah di toko, agen dan pedagang yang ada di Kecamatan Ciampel, Karawang, Sabtu (18/2/2023).
Kapolres Karawang melalui Kapolsek Ciampel AKP Adi Rama Prawira menyampaikan jika pihaknya memberikan imbauan kepada pemilik toko maupun agen terkait agar harga minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat yang mayoritas memakai minyak goreng untuk keperluan memasak,” ungkap AKP Adi Rama Prawira.
Kapolsek mengarahkan anggotanya, Ipda Agus Sumarwan beserta Aiptu Suhandi untuk memastikan jangan ada pemilik toko, agen dan pedagang yang menimbuan minyak goreng, karena akan berimbas langsung terhadap masyarakat selaku konsumen.
Anggota Polsek Ciampel mengecek beberapa penjual Migor, salah satunya ialah Toko Uda yang beralamat di Desa Kutapohaci.
Berdasarkan pengecekan anggota, didapati informasi bahwa harga minyak goreng curah perkilo sekarang Rp. 16.000. Sedangkan harga minyak goreng kemasan di kisaran Rp. 23.000 perliter.
“Pemasaran harus sesuai standar, jangan sampai menaikan harga sendiri. Hal itu pasti memberatkan konsumen, terutama masyarakat kecil,” Kapolsek.
(Humas Polsek Ciampel Polres Karawang Polda Jabar)