Warga Curhat ke Polsek Rajadesa Soal Penerapan ETLE

Baraknews Polres Ciamis Polda Jabar – Polsek Rajadesa Polres Ciamis Polda Jabar menerima masukan dan usulan masyarakat terkait penerapan Electronic Traffic Law Enforcement. Hal itu disampaikan warga saat Jumat Curhat Polsek Rajadesa Polres Ciamis Polda Jabar di Dusun Cigedug, Desa Purwaraja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (17/02/2023).

Keluhan warga tersebut didengarkan oleh Kapolsek Rajadesa Polres Ciamis Polda Jabar AKP Iis Yeni Idaningsih, SH., M.H., yang hadir secara langsung di Dusun Cigedug. Saat itu turut didampingi sejumlah personel Polsek Rajadesa Polres Ciamis Polda Jabar, dan para tokoh serta Pemerintah Desa maupun masyarakat di wilayah Desa Purwaraja.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., melalui Kapolsek Rajadesa Polres Ciamis Polda Jabar AKP Iis Yeni Idaningsih, SH., M.H., mengatakan, Jumat Curhat ini merupakan upaya Polri lebih mendekatkan diri ke masyarakat dalam upaya meningkatkan pelayanan Kepolisian. Polisi hadir ditengah masyarakat untuk mendegarkan keluhan atau masukan terkait pelayanan Kepolisian dan situasi kamtibmas.

Saat itu, Warga di Desa Purwaraja terkait penerapan ETLE dan seperti apa mekanismenya di daerah wilayah pedesaan. Tak hanya itu, warga juga menanyakan ketika melihat sesuatu yang mencurigakan apa tindakan yang harus dilakukan.

Kapolsek Rajadesa Polres Ciamis Polda Jabar pun menejelaskan bahwa mekanismenya yaitu secara otomatis menangkap pelanggar lalu lintas yang dimonitor dan media barang bukti pelanggaran dikirim ke Back Office ETLE di RTMC Polda. Kemudian petugas mengidentifukasi data kendaraan menggunakan elektronic regristration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Lebih lanjut, kata Dia, Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran.

“Penerima surat memiliki batas waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum,” kata AKP Iis Yeni Idaningsih.

“Apabila melihat suatu tindak pidana segera melapor ke kantor polisi terdekat. Jangan merasa takut karena undang-undang sudah jelas memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban dalam arti kerahasiaan pelapor akan terjamin dengan aman,” kata AKP Iis Yeni Idaningsih menambahkan.

Kapolsek Rajadesa Polres Ciamis Polda Jabar berharap agar tetap terjaganya kondusifitas di Wilayah Polsek Rajadesa. Muspika diharapkan selalu hadir di tengah masyarakat. “Polri akan selalu hadir di tengah masyarakat dan selalu siap mendengarkan keluhan dan aspirasi dari masyarakat,” tutur AKP Iis Yeni Idaningsih.

#KapolresCiamis
#POLRESCIAMISPOLDAJABAR
*HUMAS POLRES CIAMIS* No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten