Baraknews Tangerang—Kementrian Sosial ( Kemensos) mengangkat warga masyarakat yang memiliki kapasitas atau kemampuan untuk bersinergi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka memberikan pendampingan terhadap berbagai program, seperti pendamping rehabilitasi sosial, pendamping progran keluarga harapan ( PKH), pendampin lansia, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan ( TKSK), dan lainnya.
Pada hari Rabu (15/02/2023) bertempat di ruang rapat Kantor Kecamatan Cisoka, 10 (sepuluh) orang pendamping sosial Kecamatan Cisoks menemui Camat Cisoka untuk bersilaturahmi dan berkoordinasi .
“Banyak sekali persoalan sosial di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan peran dari pendamping sosial,” ujar Camat Cisoka, Encep Sahayat.
Menurut Encep, setidaknya ada 8 (delapan) peran pendamping sosial, yaitu srbagsi fasilitator, penghubung, motivator, peneliti, mobilisator, advokator, evaluator dan pembimbing.