Baraknews Kab.Pangandaran, – Toko Rasih yang bertempat di dusun cihideung desa ciganjeng diduga menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan toko tersebut tidak memiliki izin (ilegal).
Hal tersebut disampaikan oleh Rasih pemilik toko tersebut, dirinya mengatakan toko miliknya yang menjual pupuk bersubsidi tidak memiliki izin resmi.
Iya ini bukan toko resmi, Saya hanya melayani tiga kelompok tani saja dan saya mendapatkan pupuk bersubsidi untuk di jual lagi ke kelompok. Dari H tasdi pemilik kios pupuk resmi sumber tani yang berlokasi di dusun cihideung desa ciganjeng kecamatan padaherang kabupaten pangandaran provinsi jawa barat. Per-satu musim panen toko saya memerlukan 1 Ton pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan kelompok tani.
“Kalau masalah harga mah lihat nanti harga padi soalnya kan di hutangkan ke petani jadi nanti bayar setelah panen, Sementara untuk membeli pupuk urea dari kios resmi dengan harga perkarung Rp 120 ribu dan dijual dengan harga Rp 125 Ribu perkarung,”ungkapnya
Di tempat yang berbeda, H Tasdi pemilik kios resmi sumber tani yang melayani toko Rasih tidak ada di lokasi. Kios tersebut di kelola oleh anaknya yang bernama Anggi membenarkan ketika di konfirmasi kaitannya dengan toko rasih mengambil pupuk dari kios miliknya, mengatakan toko rasih membeli dengan harga sesuai HET bahkan ia pun mengetahui Toko Rasih menjual di atas HET.
“Kalau beli dari saya mah sesuai HET, ibu rasih menjual ke petani paling selisih Rp 5 Ribu buat ongkos kirim saja soalnya saya bilang ke beliau ngambilnya jangan terlalu tinggi,” kata Anggi.
Menurutnya, hal tersebut tidak menyalahi aturan asal ada kesepakatan antara penjual dan pembeli (petani) yang penting tidak ada yang di rugikan karena pembayaranya setelan selesai panen atau 6 bulan sekali.
Sementara Anggi, membeberkan pihak Balai Pelatihan Pertanian (BPP) pun mengetahui karena toko Rasih beroperasi sudah cukup lama dan sepengetahuan saya toko rasih adalah milik kelompok tani sri rahayu dan bu rasih adalah bendahara dari kelompok tersebut.
Namun dari pihak bpp tidak pernah mengarahkan untuk membuat surat perizinan atau surat rekomendasi dari bpp terkait penjualan pupuk bersubsidi.
“BPP kan tau tapi tidak pernah mengarahkan membuat surat perizinan, kalau misal bpp memberi tembusan ke saya pasti akan saya jalani dan saya urus perizinannya,”pungkasnya
Di tempat terpisah saat di konfirmasi hari senin 06 Februari 2023 mengenai perihal tersebut kepada BPP melalui sambungan Telepon whatsApp. Kurniadi selaku koordinator penyuluh mengatakan bahwa kelompok sri rahayu tidak terdaftar di simluhtan bpp kecamatan padaherang dan toko rasih bukan toko pupuk milik kelompok resmi yang terdaftar di simluhtan. Singkatnya
(Upi)