Berita Pekanbaru –– Pondok Pesantren Asy-Syifa, yang berada di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau, diduga belum mengantongi izin dari Kementrian Agama. Tak hanya itu, Pondok Pesantren yang dipimpin oleh Ustad Romi, tersebut juga tak layak dan kurang pengawasan terhadap santrinya.
Pondok Pesantren yang berdiri sejak 5 (Lima) tahun lalu tersebut, belum mengantongi izin setelah pihak dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Masyarakat, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) serta Kepolisian, datang ke Pondok Pesantren tersebut beberapa hari yang lalu.
Dari pantauan dilapangan, Pondok Pesantren yang sehari-hari kegiatannya menghafal Al-Qur’an itu, sangatlah tidak layak sebagai tèmpat Pendidikan atau pembinaan.
“Sebenarnya kami datang ke Pondok tersebut untuk mengkofirmasi terkait adanya Laporan salah seorang Wali Murid yang anaknya diduga korban Bully. Anaknya diduga menjadi korban Pengeroyokan oleh teman-temannya dan Kakak Asuh (Senior) hingga mengalami luka dan trauma,” ujar Zulkifli, S.H.,cM.H., Direktur LBH Citra Keadilan Masyarakat, Jum’at (10/07/2020).
Namun, setibanya rombongan tiba di Pondok Pesantren tersebut, pihak LBH Citra Keadilan Masyarakat, LPAI Kota Pekanbaru dan Riau, serta Polsek Minas, kondisi atau keberadaan Pondok Pesantren sangat tidak layak, “Untuk itu atas laporan dari orang tua santri, tersebut, kami LBH, Pihak LPAI dan dari Polsek mendatangi atau menjumpai Pimpinan Pondok Pesantren, apakah betul anaknya dibully hingga lebam dikepala dan dikakinya. Bahkan sang anak trauma untuk kembali ke Pondok.” Kata Zulkifli.
Namun diduga Pondok Pesantren tersebut belum mengantongi izin dari Kementrian Agama (Kemenag), pasalnya selain itu, kondisi Pondok Pesatren yang tak jauh dari pemukiman rumah warga juga sangat kurang memadai fasilitas, “Kami dari LBH sendiri akan membawa masalah ini keranah hukum. Kami menuntut Pihak Pondok Pesantren dalam hak ini Pimpinan Pondoknya bertanggung jawab. Kami melihat dari izin Pendirian atau Keberadaan Pondok yang tidak jelas, Pihak Pondok diduga juga lalai dalam pengawasannya. masalahnya saat dilihat di Pondok itu, dari puluhan santri tersebut hanya memiliki 1 atau 2 orang guru saja. Jadi Kami LBH minta Pondok tersebut ditutup,” Tegas Zulkifli
Sementara Ketua LPAI Riau Ester bersama Ketua LPAI Kota Pekanbaru, Widi, juga akan menindaklanjuti terkait laporan dugaan bullying terhadap seorang anak santri oleh teman-temannya dan seniornya, “Terkait terjadinya dugaan Bullying terhadap anak di Pondok Pesantren, kami juga dari LPAI Riau dan Kota Pekanbaru, bersama-sama dengan pihak LBH datang dan menemui pihak Pondok Pesantren dan berharap pihak Pondok Pesantren memikirkan kepentingan Hak-hak anak,” ujar Ester.
Namun, pihak LPAI melihat Pondok Pesantren tersebut sepertinya tidak memiliki izin atau tidak terdaftar pada Kemenag, hal itu setelah pihak LPAI berkoordinasi dengan pihak Kemenag, “Dari penglihatan kami, Pondoknya sangat tidak layak. Bangunan atau fasilitas Pondok yang belum memadai. Sampah-sampahnya dimana-mana atau kotor, jadi kami dari LPAI akan membuat laporan atau rekomendasi kepihak-pihak terkait demi kepentingan anak-anak santri,”tambah Ester.
Sementara Kapolsek Minas, Kompol Birma, agar permasalahan atau kasus dugaan bullying anak di Pondok Pesantren, diselesaikan dengan mediasi, “Kami dari Kepolisian yang juga datang menjembatani serta mendampingi pihak LBH dan LPAI, berharap kasus tersebut diselesaikan kekeluargaan. Setahu saya untuk diwilayah Hukum kami atau di Kecamatan Minas ini, hanya 2 (Dua) Pondok Pesantren dan Pondok Asy-Syifa ini tidak termasuk,” ujar Kapolsek
Sementara Romi, sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Asy-Syifa, mengklaim telah mendapatkan izin dari Kemenag. Dan pihaknya juga telah melakukan pengawasan selama 24 jam terhadap anak-anak santrinya, “Saya atas nama pribadi dan juga Pondok meminta maaf atas adanya dugaan bullying. Saya juga bersedia akan memberikan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh korban.” Ujarnya. Reporter (Jimi)