Baraknews Kab. Pangandaran- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa Tahun Anggaran 2022 melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Manganti (S.I Lakbok Selatan) Tahap II, yang dikerjakan oleh PT Bina Cipta Utama, dengan sumber anggaran dari APBN sebesar Rp 50 Miliar lebih.
Pekerjaan yang sudah dilaksanakan sekitar 1 bulan ini, diduga belum ada papan informasi, hal tersebut ketika beberapa awak media menelusuri pekerjaan dimulai perbatasan Kabupaten Ciamis – Kabupaten Pangandaran.
Padahal papan informasi merupakan dasar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2018, karena adanya pekerjaan tersebut merupakan hasil dari pajak masyarakat yang disalurkan untuk kegiatan infrastruktur.
Sebelumnya sudah dilaksanakan sosialisasi beberapa bulan ke belakang di Aula Desa Paledah Kecamatan Padaherang dari pihak BBWS Citanduy Banjar, namun dari pihak PT BCU belum ada koordinasi atau permisi ke pihak Muspika Kecamatan Padaherang, hal tersebut diungkap oleh Camat Padaherang Edi Kusnadi, saat dikonfirmasi oleh awak media, Jum’at (27/01/2023).
“Tidak adanya koordinasi dengan Muspika dari pihak PT BCU sangat disayangkan karena ketika ada kendala dilapangan seperti kendaraan yang mengangkut material dan alat berat yang menyebabkan jalan rusak ataupun ada beberapa tanaman milik warga masyarakat yang sifatnya menyebabkan merugikan warga masyarakatnya tentu ini menjadi perhatian serius, terlebih sudah adanya Batching Plan dan ketika musim penghujan sekarang dikhawatirkan jalan yang baru dibangun rusak kembali, tandas Edi.
Sementara dihubungi beberapa kali via pesan singkat WhatApps (WA) ke PT BCU – Widi, enggan membalas, bahkan bebeberapa awak media mencoba mendatangi ke kontrakannya Widi PT BCU, Sabtu (21/01/2023) tidak ada ditempat, yang ada salah satu pegawai seraya menuturkan Pa Widi, istrinya sakit.
Kembali ditelusuri dibeberapa titik pekerjaan di wilayah Desa Kertajaya terlihat pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) setinggi kurang lebih 1.5 meter, sebagian menggunakan jenis material batu poslen, dan sebagian diduga menggunakan jenis batu lokal yang diambil di Kecamatan Kalipucang, artinya sebagian batu poslen dan sebagian batu lokal.
Sementara untuk pekerjaan pemadatan jalan (tanggul) samping TPT, disepanjang aliran tanggung sungai sebagian menggunakan brangkal campur pasir dan tanah, bahkan ada yang enggunakan cabluk atau limbah galian.
Sedangkan untuk para pekerja sangat disayangkan tidak memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontruksi (K3). Padahal K3 merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Padahal K3 diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2018 yang membahas mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/Prt/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Sementara hasil penelusuran beberapa awak media dibeberapa titik lokasi pekerjaan yang sudah dimulai masih terlihat kurangnya rambu – rambu K3 seperti :
• Hati-hati, kurangi kecepatan, ada pekerjaan galian.
• Gunakan alat pelindung diri helm dan sepatu safety.
• Gunakan safety body harness untuk pekerjaan di ketinggian.
• Mohon maaf perjalanan anda terganggu karena ada pekerjaan.
• Utamakan keselamatan kerja, keluarga menanti di rumah.
Lemahnya pengawasan dari pihak konsultan dan BBWS menurut pemerhati dari Badan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Anggaran Publik (BPK – LPAP) Kabupaten Pangandaran Hendra, sangat disayangkan terlebih pihak pemenang tender PT BCU sulit dihubungi dan tidak mau membalas konfirmasi beberapa awak media.
Sulitnya dikonfirmasi PT BCU, maka kita akan melayangkan surat ke pihak BBWS untuk konfirmasi dan audiens guna meminta keterangan dan kejelasan terkait pekerjaan yang menelan anggaran