P21 Lengkap, Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Simeulue

Berita Aceh Simeulue – Setelah berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Simeulue melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka AH (72), beserta barang bukti kasus persetubuhan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Simeulue, Rabu (17/06/2020).

Dalam perkara tindak pidana, persetubuhan anak di bawah umur, Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002.

Barang Bukti

Pada pelaksanaan Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut dipimpin langsung Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue, Dedet Darmadi,SH

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo,S.IK, yang diwakili Kasat Reskim Ipda Muhammad Rizal,SE.,SH, melalui Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan, membenarkan pihaknya telah melaksanakan Tahap II penyerahan 1 (satu) orang tersangka AH (72), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simeulue, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (18/05/2020) lalu.

Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan, menjelaskan, pada hari Jum’at (21/02/2020) lalu, telah datang Ke Mapolres Simeulue seorang perempuan berinisial A dengan tujuan untuk melaporkan Kejadian, telah terjadinya persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial AH (72), warga Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, ” jelas Kanit PPA Polres Simeulue.

Berdasarkan laporan tersebut , pihak Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Simeulue menerima laporan tersebut dengan Nomor Lp.B/10/II /Res.1.24/2020/Aceh/Res Simeulue, tanggal 21 Februari 2020.

Kami Kanit PPA Polres Simeulue bersama Anggota langsung melakukan Penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara persetubuhan anak di bawah umur tersebut, dan Senin, (24/02/2020), kami berhasil menangkap tersangka dikediamannya tepatnya di Desa Suka Karya, tanpa perlawanan untuk diamankan ke Polres Simeulue, urai Kanit PPA Polres Simeulue.

Kami melakukan penyidikan terhadap perkara persetubuhan anak di bawah umur tersebut, dan setelah di nyatakan lengkap P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Simeulue, tersangka AH (72) beserta barang bukti diserahkan penyidik Ke Kejaksaan Negeri Simeulue, tutup Kanit PPA Polres Simeulue Brigadir Risky Kurniawan.[Monanda Phermana] No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar