Kapolres Banjar Gelar Konfrensi Pers Kasus Obat Obatan Berbahaya Via Aplikasi 

Berita Mapolres Banjar —- Hari Selasa 16 Juni 2020. Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Melda Yanni, S.I.K, M.H. Wakapolres Banjar KOMPOL Drs. Ade Najmulloh. Kabagops Polres Banjar KOMPOL I Gusti Made Sindu Manuabe. Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Usep Supiyan, SH. beserta Kanit Unit 1 Sat Narkoba AIPTU Mulud Menggelar Konferensi Pres Tentang Ungkap Kasus Obat Obatan Berbahaya Via Aplikasi Online.

Tersangka : 1. Inisial I Als SIIN Bin (Alm) SAHRIL Padang, 14 September 1980, Umur 40 Tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama Islam, Suku Melayu, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD (Lulus), Alamat Jln.Kayumanis V Lama RT. 003/002 Kel. Pisangan Baru. Kec : Matraman Jakarta Timur.

2. Inisial MR Als GENDUT Bin KASNUDI Brebes 15 Februari 1999, Umur 21 Tahun, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Agama Islam, Suku Jawa, Kewarnegaraan Indonesia, Pendikan terakhir SD (Lulus) Alamat Dsn Cenang RT. 001/003 Ds Cenang Kec Songgom Kab Brebes Jawa Tengah.

Barangbukti : 247.618 (Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan Belas) Butir Obat obatan berbagai merk dengan rincian

157.000 (Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu)* Butir obat atau pil warna putih polos yang dibungkus plastik warna bening tersimpan dalam 157 (Seratus Lima Puluh Tujuh) Box warna putih.

– 49.000 (Empat Puluh Sembilan Ribu)* Butir Jenis Obat HEXYMER yang tersimpan dalam 49 (Empat Puluh Sembilan) Box warna putih.

– 38.000 (Tiga Puluh Delapan Ribu)* Butir Obat atau Pil warna kuning yang bertuliskan DMP yang dikemas dalam plastik klip warna bening sebanyak 38 (Tiga Puluh Delapan) buah.

– 10.450 (Sepuluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh)* Butir Jenis Obat atau Pil TRIHEXYPHENIDYL.

– *3.060 (Tiga Ribu Enam Puluh)* Butir Jenis Obat atau Pil TRAMADOL.

–  *60 (Enam Puluh)* Butir Obat Psikotropika Jenis Pil XANAX.

–  *10 (Sepuluh)* Butir Obat Psikotropika Jenis Pil RIKLONA.

–  *20 (Dua Puluh)* Butir Obat Psikotropika Jenis DIAZEPAM.

–  *18 (Delapan Belas )*Butir Obat Jenis ALPRAZOLAM.

–  Uang sejumlah Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

–  1 (satu) Buah Kartu ATM BCA dengan Nomor :5260-5120-1468-3542.

–  1 (Satu) Buah Handphone Merk SAMSUNG Type A70 dengan Nomor Sim Card 081288829331.

Dikantor J&T Pisangan Jakarta Timur Pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2020 sekira jam 16.00 Wib.

Kepala Kepolisian AKBP Melda Yanni, S.I.K, M.H. Mengutarakan Awalnya pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 sekira jam 00.30 Wib Unit I Sat Narkoba Polres Banjar mengamankan seorang laki-laki yang bernama Sdr. Inisial MR Als GENDUT yang telah mengedarkan obat jenis hexymer. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. Inisial MR Als GENDUT didapat keterangan bahwa obat hexymer tersebut didapat dengan cara membeli melalui *Akun Online Sofee.

Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Usep Supiyan, SH bersama Unit I Sat Narkoba melakukan penyelidikan dengan motode *Under Cover Buy* ke akun tersebut dan melakukan *Control Delivery* kepada jasa pengiriman *J&T* hingga diketahui pemilik akun tersebut bernama Sdr. Inisial I Als SIIN Bin (Alm) SAHRIL sesuai alamat tersebut diatas. Pada hari kamis tanggal 11 juni 2020 sekira pukul 15. 00 Wib berhasil menangkap tersangka dikantor J&T Pisangan Jakarta Timur dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal sehingga didapat barang bukti sebagaimana disebutkan diatas sehingga Sdr. Inisial I Als SIIN Bin (Alm) SAHRIL berikut barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Mapolres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Ungkap Kapolres Banjar AKBP Melda Yanni, S.I.K, M.H.

Pasal 196 dan atau Pasal 197 dan atau 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar