Berita Bima (NTB) — Satnarkoba Polres Bima Kota berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) jenis Sofi asal Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebanyak 60 jerigen miras siap edar itu disita saat bongkar muat dari perahu ke atas dua mobil Pick Up di Desa Lamere, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima sekitar pukul 04.00 wita, Jumat (12/6).
Penangkapan pelaku penyelundupan miras di bawah komando Kasat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Ramli SH.
“Miras tersebut diangkut dengan perahu dari Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai, NTT. Kemudian dibongkar muat dengan dua mobil Pick Up dengan nomor polisi EA 8441 YZ dan EA 8050 B,’’ beber Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas, IPTU Hasnun.
Miras selundupan itu diketahui milik, M Yusuf asal Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Barang bukti miras yang disita di atas dua mobil pick up tersebut sebanyak 60 jerigen. Satu jerigen berisi 30 liter.
“Barang Bukti miras beserta pemilik langsung diamankan di Polres Bima Kota untuk didata serta diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(Tim)
Komentar