Berita Bima —- Pada hari ini tanggal 11 Juni 2020 Sekitar Pukul 16.30 Wita giat Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU RAMLI, SH bersama dengan anggota telah melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki-laki yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu.Pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 Sekitar Pukul 16.30 Wita.
Tempat kejadian perkara Kos-kosan yang terletak di Rt. 012 Rw. 005 Kel. Melayu, Kec. Asakota, Kota Bima.
Terduga Pelaku ILYAS Alias LEO (37)Tahun,Pekerjaan : Petani.
Alamat : Rt. 012 Rw. 005 Kel. Melayu, Kec. Asakota, Kota Bima
Barang Bukti 1 (Satu) lembar plastic klip bening berisi serbuk Kristal putih bening di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 3,94 (Tiga Koma Sembilan Empat) Gram.
2 (Dua) lembar tissue warna putih yang terlilit dengan isolasi bening.
1 (Satu) buah kotak rokok Marlboro warna merah.1 (Satu) lembar plastic kresek bening. Uang kertas dengan nilai Rp. 120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah).1 (Satu) buah Handphone Merk Nokia warna hitam.
Total Barang Bukti Narkotika Shabu : 3,94 Gram.
Saksi : Nama : IKHSAN,Umur : 47 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta (Ketua RT)
Alamat : Rt. 012 Rw. 005 Kel. Melayu, Kec. Asakota, Kota Bima.
Pada hari Kamis Tanggal 11 Juni 2020 sekitar pukul 16.00 Wita Berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika di wilayah Kel. Melayu tepatnya di Kos-kosan yang terletak di Rt. 012 Rw. 005 Kel. Melayu, Kec. Asakota, Kota Bima. Kemudian Setelah mendapatkan informasi tersebut sekitar pukul 16:10 wita Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU RAMLI, SH bersama dengan Katim Opsnal BRIPKA TAUFARRAHMAN mengumpulkan TIM gabungan kemudian Kasat Resnarkoba memberikan APP kepada TIM, kemudian pada hari dan tanggal di atas sekitar Pukul 16.20 Wita, TIM Gabungan lansung turun ke TKP kemudian sampai di TKP sekitar Pukul 16.30 Wita kemudian Team Gabungan melakukan penggrebekan, pendobrakan di Kos-kosan pelaku Sdr. ILYAS Alias LEO, dan berhasil mengamankan Pelaku, beserta BB, kemudian dengan di saksikan oleh ketua RT dan beberapa saksi TIM melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan BB di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat total Netto 3,94 (Tiga Koma Sembilan Empat) Gram dan barang bukti berupa di duga Narkotika jenis Shabu tersebut di akui oleh Sdr. ILYAS Alias LEO adalah miliknya, beserta barang bukti yang terlampir di atas kemudian setelah di temukannya barang-barang bukti tersebut di atas Pelaku bersama dengan barang bukti yang di amankan langsung di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk di lakukan proses lebih lanjut.(rahim)
Komentar