Berita Kota Banjar-— Pada hari Kamis 11 Juni 2020 Bertempat di Pengadilan Negeri Kota Banjar telah dilaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan Pelanggaran Peredaran Miras Jenis Tuak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2009 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kota Banjar.
Adapun terdakwa diantaranya adalah 1. Inisial IE Bin (Alm) Edi Taryadi. 2. Inisial AZ Bin (Alm) Somadi dan 3. Inisial RPS Bin Togap. Hasil sidang tipiring tersebut dengan putusan denda sebesar Rp. 300.000.- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
Komentar