Baraknews POLRES KUNINGAN – Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kapolsek Pasawahan IPDA Agus Budi Wahono beserta anggotanya, Pada hari Rabu 07 Desember 2022, pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai telah dilaksanakan pendampingan penanganan penderita orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), di Dusun Manis Desa Pasawahan Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan, jawa barat.
Adapun identitas ODGJ tersebut sodara Lilis Alipah (34) tahun dari Kampung Kebon Rt 003 Rw 001 Desa/Kel Tegal Kunir Kidul Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang.” kata AKBP Dhany Aryanda.
Adapun petugas yang melaksanakan pendampingan penanganan ODGJ tersebut yaitu Pegawai Puskesmas Pasawahan Teti juniarti, AM.Kep, Kanit Binmas Polsek Pasawahan Aipda Ikhsan Akhasni beserta 4 anggota, Kasi Trantib Kecamatan Pasawahan IndrayasaIndrayasa, Babinsa Desa Pasawahan Serda Joko, Kepala Desa Pasawahan Nurpin Panuju beserta perangkat.
Lanjut kapolsek Pasawahan IPDA Agus Budi Wahono saat dikonfirmasi Awak Media mengatakan, Kegiatan pendampingan dan penanganan penderita orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ ), dalam rangka menindak lanjuti aduan warga Desa Pasawahan ke Satpol PP Kecamatan Pasawahan pada hari Selasa 06 Desember 2022 kemaren.” Ungkapnya.
Penderita orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ ) tersbut di bawa ke Dinsos Kabupaten Kuningan dengan menggunakan Mobil Siaga Desa Pasawahan untuk penanganan lebih lanjut. Selama berlangsungnya kegiatan tersebut berjalan lancar dan aman.” Pungkas Kapolsek didampingi kasi Humas Polres Kuningan, IPDA Endar Kuswanadi kepada Wartawan.