Berita Kota Bima NTB — Pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 pukul 17.30 wita telah dilakukan penggerebekan dan penyitaan Miras oleh Kapolsek Rasanae Timur IPTU SURATNO dan anggota opsnal Rastim
Pada saat melakukakan pegeledahan anggota mengamankan barang bukti minuman jenis Bir.
Adapun barang yg berhasil disita adalah :24 Dua Empat Dus jenis Bir atau 264 Botol.
Adapun identitas pemilik miras tersebut adalah Sdra. NRD, 59 thn, Swasta, Rabangodu Utara Kec. Raba Kota Bima.
Penggerebekan dan Penyitaan Miras tersebut diatas berawal dari adanya laporan masyarakat, Dan langsung ditindak lanjuti oleh KAPOLSEK dan Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur yang dipimpin oleh IPTU SURATNO dan selanjutnya miras tersebut langsung diamankan di Mako Polsek Rasanae Timur.
Saat ini Barang sitaan serta pemilik dalam pengamanan Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur untuk menjalani Penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Rahim)
Komentar