Berita Polres Majalengka Polda Jabar,- Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso memantau pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kamis (04/06/2020). pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memberikan sejumlah imbauan kepada pemohon SIM dan SKCK yang mengalami peningkatan seperti penggunaan masker, hand sanitizer serta melaksanakan protokol physical distancing dan social distancing untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Saya sengaja memantau pemohon SIM di masa pandemic covid-19 ini, sekalian kita mengantisipasi penyebaran covid-19 dengan melaksanakan sesuai protokol yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Bismo.
Kapolres menyampaikan sejumlah arahan untuk pemohon SKCK jika pembuatan SKCK sudah dapat melalui Online di aplikasi E-PMR dan di Polsek Jajaran sudah bisa melaksanakan pembuatan SKCK serta pemohon SKCK dengan biaya 30.000,- sesuai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Untuk Pemohon SIM Kapolres menyampaikan bahwa pembuatan SIM Online di aplikasi E-PMR juga sudah berjalan sesuai dengan mekanismenya. Untuk SIM ada kebijakan tidak perlu pembuatan SIM baru dan bisa diperpanjang apabila SIM tersebut habis di periode 24 Maret 2020 sampai 29 Juli 2020.
Kapolres juga menyampaikan program unggulan melalui Program Pelayanan Berbasis Online Melalui Aplikasi e-PMR (Polres Majalengka Raharja) dan untuk Pemohon SIM Biaya baik Pemohon baru maupun Perpanjangan sesuai PNBP dan tidak adanya pungutan diluar PNBP kemudian pemohon langsung membayarnya melalui Bank yang sudah tersedia dikingkungan Polres Majalengka.
“Masyarakat yang ingin mengetahui atau mengurus sesuatu di kepolisian, silakan gunakan layanan berbasis web dan android tentang E-PMR. e-PMR siap memberikan informasi kepolisian online 24 jam,” tuturnya.
Bismo juga mensosialisasikan e-PMR dimana didalamnya berisi layanan Sim Online, SKCK Online, Perijinan, Pengawalan, Pengaduan, tombol darurat serta fitur laporan informasi layanan kepolisian berupa SP2HP, Peta Kantor Polisi.(humas/rudi)
Komentar