Akibat Kinerja Pendamping Desa Tidak Profesional,Program Alokasi Dana Desa Terlambat

KABUPATEN TASIKMALAYA – Tim Pendamping Desa tingkat kecamatan yang seharusnya efektif dan profesional dalam memperhatikan dan mendampingi langkah kerja setiap kantor desa,demi kelancaran pembangunan Program Dana Desa (DD) dari sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dimasing-masing kecamatan,hingga saat ini kinerja pendaping desa tersebut dinilai masih tidak efektif dan kurang profesional,sehingga menghambat rencana kerja.

Utang Saepuloh Kepala Desa Karangresik Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya saat berbincang dengan wartawan Baraknews.com senin (30/5) dikantornya mengatakan,kinerja para staf pendamping desa tingkat kecamatan yang fungsinya untuk memperhatikan dan mendampingi setiap tahapan pekerjaan kantor desa terkait kelancaran alokasi Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), hingga saat ini khususnya Pendamping Desa di Kecamatan Jamanis Kab Tasikmalaya disini,menurutnya belum bisa kerja profesional dan efektip.”Jadi tim Pendamping Desa mah kudu professional dan SK nagejelas ti kementrian,lain ieumah hese panggih-panggih acan,cek orang nu dikecamatan ge kur aya dua kali datang cenah”

pendampingdesa

Seharusnya kata Utang,tim Pendamping Desa itu Standbye dikantor kecamatan bagian tugasnya masing-masing,agar ketika ada permasalahan yang tidak dipahami para perangkat desa,tidak susah menemui dan bias langsung menanyakan serta meminta arahannya,dan minimal dalam satu minggu satu kali monitoring ke setiap kantor desa wilayah tugasnya,agar lebih efektip dan membantu mendampingi mengarahkan kinerja semua perangkat desa khususnya dalam segi pengerjaan tahapan-tahapan menuju pencairan maupun alokasi Dana Desa (DD),demi kelancaran pembangunan setiap wilayah pedesaan.

Hingga saat ini tambah Utang diiyakan Sekretaris desanya Hasan,tim Pendamping Desa di Kecamatan Jamanis ini,dinilai belum bisa kerjaefektip dalam membantu mengerjakan segala tahapan terkait program Dana Desa (DD),padahal mereka harus benar-benar mendampingi pekerjaan itu,dari mulai perancangan rencana program alokasinya,pembuatan proposal pengajuan pencairan anggaran Dana Desanya,kalo tim Pendamping Desa itu kerjanya efektip, setidaknya kan bisa memberikan arahan pengetahuan dalam segi pembuatan proposal yang benar,jadi bisa cepat di respon pemerintah,dan tidak menghambat rencana kerja pembangunandesa.”Lamun pendamping desana efektip mah,kan moal kieu meren,bolak – balik proposal akibat adanya kesalahan” kata Utang kesal

Hal senada di ungkapkan Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Jamanis tersebut Asep A Hamzah , masalah kehadiran Pembina Desa ke kantor Kecamatan Jamanis ini kebanyakan tidak diketahui ,terkecuali oleh bagian Kasi PMD disini,pastinya mengetahui ada atau tidaknya,datangnya hari apa saja,karna sudah pasti dan seharusnya bagian Pendamping Desa koordinasi dengan bagian Kasi PMD tiap kecamatan,otomatis bagian PMD kecamatan karna itu terkait hal anggaran bantuan ke setiap kantor desa.

Seharusnya kata Asep, para Pendamping Desa itu kalo hadir atau dating ke kantor kecamatan harus ada koordinasinya dengan Camat maupun Sekmatnya,agar lebih efektip dan tau gimana kondisi di setiap kantor desa , dan kerjanya juga bisa lebih efektip,kalo kerjanya seperti itu,bagaimana menejment atau intruksi dari atasnya yah,ga bisa dimengerti, “Lain ieumah datangna Pendamping Desa teu apal,mulangna teuapal.Rek kumaha efektif gawe na atuh” ucap Asep

Hal serupa di ungkapkan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kec.Jamanis Imang Sukirman,memang, selama ini pekerjaan para Pendamping Desa khususnya di Kecamatan Jamanis Kab Tasikmalaya ini, terlihat dan terasa kurang efektip,datang ke kantor kecamatan ini juga baru ada dua kali kalo ga salah,terus , ketika beberapa waktu lalu ada beberapa pihak kantor desa meminta pengarahan langsung di kantornya oleh Pendamping Desa tersebut,harus susah payah di telepon dulu,dan datangnya juga susah, “Otomatis sangat menjadi hambatan bagi para pemerintah desanya”

Mungkin tambah Imang, Hal kelalaian kerja Pendamping Desa itu bias juga dikarenakan minimalitasnya waktu kontrak kerjanya,karna Pendamping Desa yang bulan mei kemarin, kontraknya dari tanggal 01 Mei 2016 hingga 31 Mei 2016,akan tetapi,kalo para pendamping Desanya bisa bekerja efektif,dalam waktu satu bulan itu satu minggunya bisa sekali kunjungan ke dua kantor desa,untuk memberikan pengarahan dan menanyakan tentang kendalanya apa mengenai segala tahapan-tahapan progran Dana Desa (DD),kan sangat efektif kalo langsung ke desa-desa, jangan cuma nunggu bola sajah. “Jumlah kantor desa na ngan dalapan desa,maenya teu selesai sabulan , kunjungan saminggu dua desa”

Konfirmasi via SMS terhadap salah seorang staf pendamping Desa tersebut, sampai saat ini tidak ada respon,Hingga berita ini ditayangkan. (Deni) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar