BERITA,GUNUNGSITOLI – Sudirman Telaumbanua (penggugat) yang berdomisili di jl.Sisingamangaraja, Gg.Maufa Warga Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Penggugat penuhi surat panggilan sidang perkara perdata, nomor 23/pdt.G/2020/PN Gst,: Rabu 27/05/2020 oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, jl.Pancasila No.12 Desa mudik Kota Gunungsitoli, Selasa 02/06/2020.
Dalam amatan awak Media, Penggugat datang sendiri tanpa didampingi penasehat hukum, sementara tergugat I (Christian Zebua) yang tidak hadir dalam persidangan diwakili penasehat hukumnya (PH) dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias sebagai tergugat II juga turut hadir.
Dari hasil sidang, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu selama 30 hari kepada para pihak untuk melakukan mediasi. Apabila dalam waktu tersebut tidak juga menemui titik kesepakatan maka sidang akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam pantauan awak Media di persidangan Agus Komarudin, SH sebagai Hakim Ketua, memaparkan saat ini masih dengan agenda sidang mediasi. Sidang di gelar pada Pukul 12:15 WIB, Sidang terbuka secara umum. Meskipun seharusnya sidang di gelar pada pukul 09:35 WIB, Penggugat masih menantikan persidangan selanjutnya.
Sudirman memaparkan, bahwa dirinya telah menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk memediasi gugatannya karena dianya berkeyakinan bahwa hakim mediasi lebih adil dalam mengambil sebuah kesimpulan.
Penggugat, bahwa pada saat mereka (kedua belah pihak) diundang diruang mediasi, Taufiq Noor Hayat, SH yang bertindak sebagai hakim mediasi meminta pihak penggugat untuk merincikan kerugian yang dialami dalam waktu 1 minggu, ujar Sudirman Telaumbanua (penggugat) kepada wartawan usai sidang mediasi.
terpisah, penasehat hukum Mayjen (Purn) Christian Zebua yang dikonfirmasi wartawan, Itamari Lase, SH., MH terkesan mengelak saat dikonfirmasi.
dia menyatakan bahwa masih berproses,
“Yah masih berproses, soal mediasi ini dapat menemui kesepakatan atau tidak nanti kita lihat saja” kata Itamari yang tergesa-gesa pergi.(Af lase)
Komentar