Obyek Wisata Pulau Matompo disertifikat Sepihak Oleh Oknum Kades Mbuju.

KABUPATEN DOMPU – Hasil investigasi pemudan dan masyarakat desa mbuju kec.kilo kab. Dompu tentang obyek wisata pulau matompo yang selama ini dianggap oleh masyarakat desa mbuju dan bahkan kecamatan kilo berada desa mbuju. Adalah aset milik pemerintahan desa mbuju ternyata sudah di sertifikat atas nama Abdullah H.marjan selaku kades mbuju secara sepihak tampa diketahui oleh masyaraka. Desa mbuju.

Terkait kemunculan sertifikat atas kepemilikan obyek matompo oleh oknum kades tersebut masyarakat dan pemuda desa mbuju menuding adanya koonspirasi antara kades mbuju dengan pihan badan bertahanan nasional (BPN) Kabupaten dompu. berdasarkan investigasi sekelompok pemuda yang mendatangin kantor bada pertanahan nasional BPN senin (30/05/2016) pihak BPN lewat kabag pengukuran bapak. Margasi SH dan kabag penerbitan sertifikat bapak Damsu SH menyampaikan bahwa pada tahun 2013 proyek nasional (Prona).

Obyek pulau matompo aset desa mbuju sekarang yg di sertifikat sepihak.oleh kades mbuju Bpk Abdulah H.marjan
Obyek pulau matompo aset desa mbuju sekarang yg di sertifikat sepihak.oleh kades mbuju Bpk Abdulah H.marjan

Yang bekerja sama pihak perikanan dompu dengan BPN dompu. Dengan adanya prona tersebut kades mbuju melakukan pengukuran. Pengakuan ketua kelompok tani nelayan desa mbuju mengatakan pengajuan draff pengukuran kades tak melalui kelompok tani nelayan ketua nelayan menbahkan prosedur tidak dilakukan oleh kades mbuju. masyarakat menganggap sertifikam kepemilikan hak obyek wisata pulau matompo oleh kades tidak mendasar. Yang ada sertifikat diatas meja. Dan cacat hukum karna obyek wisata pulau matompo diharamkan di miliki oleh siapapun karena obyek tersebut adalah milik bersama masyarakat kec. Kilo yang harus dijaga da rawat kelestariannya.

Para tokoh masyarakat. Toko agama, toko pemuda yang ada di kecamatan kilo khususnya desa mbuju dan bahkan pihak camat juga menuding kepala desa mbuju, memanfaatkan jabatannya untuk memuluskan langkahnya menjadi juragan tanah.dan memperkaya diri sendiri ini sdh melanggar undang undang pidana. Dan Harapan masyarakat pulau matompo di kembalikan. Ke aser desa bukan dimiliki pribadi. (Mulia) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar