Berita Ciamis (Jawa Barat) – Bertempat di Pasar Manis Ciamis telah dilaksanakan kegiatan Penertiban Hari Ke-3 Patroli Jalan Kaki dan Himbauan kepada para pedagang dan penjual di pasar manis Ciamis dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Ciamis. Dengan melibatkan personil sebanyak 71 orang yg terdiri dari gabungan personil Polres Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, Dishub Kab. Ciamis dan Satpol PP Kabupaten Ciamis, Disperindagkop yg dipimpin oleh Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H. Jumat pukul 13.50 wib s.d 14.50 (08/05/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka PutrA, S.I.K., M.H, Dandim 0613 Ciamis (Letkol Tri Arto Subagio M. Intl. Rel. MMDS), Kasat IK Polres Ciamis AKP Aep Saepudin, S.H. M.H, Kasat Sabara Polres Ciamis AKP D Karyaman, Kanit Laka Polres Ciamis Iptu AAN, IPDA Hendra Widiyanto, S.E., M.Si Kanit 1 Opsnal Sat Intelkam Polres Ciamis, Kanit Jatanras Polres Ciamis Ipda Yaya, Danramil 1301/Cms Mayor Arh Wilde P, Pasi Inteldim 0613/Cms Kapten Arm Eneng Lili, Pasi Ops Dim 0613/Cms Kapten Czi Harnedi S.H dan Dinas Pasar Ciamis

Adapun kegiatan yg dilaksanakan berupa penyampaian himbauan dan edukasi kepada masyarakat baik pedagang maupun pembeli untuk membatasi aktivitasnya di luar rumah dengan cara berkerumun / berkumpulnya massa guna mengantisipasi terjadinya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kab. Ciamis.
Adapun himbauan yg disampaikan diantaranya yaitu Berdasarkan Perbup Ciamis No. 24 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan sosial bersekala besar dalam penanganan Covid 19 di Kabupaten Ciamis bagian ke 3 pasal 10 ayat “3” huruf “a” yang berbunyi Pelaku Usaha Wajib mengikuti Pembatasan kegiatan. Dengan menerapan jam operasional aktivitas pemenuhan kebutuhan pokok dilaksanakan pada pasar rakyat dimulai dari jam 05.00 Wib s/d jam 14.00 Wib. Minimarket dimulai dari jam 10.00 Wib s/d jam 20.00 Wib. Supermarket dimulai dari jam 10.00 Wib s/d jam 20.00 Wib.
PKL yg menjual makanan/minuman, Warung Nasi dan Rumah Makan dimulai dari jam 15.00 Wib serta menerapkan sistem take away dan protokol kesehatan masyarakat intensif. Pungkasnya.(Irwan)
Komentar