Berita Kota Bima (NTB.)- Menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Bima tentang penerapan Pembatasan Sosial Berbasi Kelurahan (PSBK) di Kota Bima, Jumat (08/05) malam Pemerintah Kelurahan Sarae langsung melaksanakan rapat persiapan dengan ketua-ketua RT dan RW.
Rapat yang berlangsung sederhana di halaman kantor kelurahan setempat, juga diikuiti oleh Bhabinkantibmas dan Babinsa.
Pantauan wartawan, rapat sederhana itu membahas penerapan dua jalur pintu keluar masuk di Kelurahan Sarae. Sebagaimana keputusan Wali Kota yang tertuang dalam Perwali, bahwa untuk penerapan PSBK masing-masing kelurahan mengaktifkan minimal dua pintu keluar masuk.
Dalam rapat tersebut, disepakati dua jalur diaktifkan. Jalur pertama yaitu jalan masuk daya indah menuju STIE Bima dan jalur dua jalan sebelah timur kantor kelurahan Sarae menuju lingkungan Gilipanda dan Tolobali.
Sementara jalur lain ditutup mati untuk memudahkan pemantauan dan pemeriksaan orang yang masuk kelurahan Sarae.
Begitu pun gang-gang yang ada di lingkungan, juga diberlakukan pengaktifan beberapa jalur. Untuk gang yang menuju jalan raya wilayah kelurahan lain akan ditutup mati, dan mengaktifkan gang lain dengan sistim buka tutup menggunakan portal sebagai pintu keluar masuk.
“Untuk dua jalur utama, kita akan bangun tempat posko pemeriksaan. Setiap orang masuk akan diperiksa identitasnya dan kita akan tanyakan apa tujuannya datang di kelurahan Sarae,” ungkap Lurah Sarae, Budiman.
Untuk itu, Lurah meminta peran aktif ketua RT dan RW yang ada di Kelurahan Sarae, untuk membantu pemerintah memutus mata rantai covid-19 di Kota Bima.
“Sosialisasikan ke masyarakat, bahwa akan diberlakulan PSBK di Kelurahan Sarae selama 14 hari terhitung mulai Senin pekan depan ini,” tuturnya.
Dihadapan ketua RT/ RW, Budiman juga mengungkap pergeseran anggaran kelurahan senilai Rp 150 juta untuk penanganan covid. Anggaran itu ditiadakan beberapa pekerjaan fisik.
“Mudah-mudahan anggaran ini segera cair agar kita bisa maksimalkan penerapan PSBK ini,” pungkasnya.(TIM)
Komentar