Pembagian BLT Desa Pulo Kitou Tidak Merata, Geuchik Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Daerah112 Dilihat

Berita Lhoksukon – Dengan keluarnya Surat Edaran dari kementerian Desa Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi ( PDTT ) Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 terkait dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa untuk keluarga miskin terdampak dengan wabah virus corona Covid-19.

Pemerintah Desa Pulo Kitou Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara telah menyalahi aturan, seperti yang di ungkapkan oleh Zulkarnain salah satu warga desa setempat, Senin (27/04/2020) bahwa pada tanggal 20 April 2020 lalu pernah diadakan rapat terkait mekanisme pencairan dana BLT. “Dalam rapat tersebut saya mempertanyakan Siapa yang akan mendata para penerima BLT, dan siapa saja yang berhak menerima nya. Dan dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa yang melakukan pendataan adalah pihak PKH Aparatur Desa dan juga pendamping desa , dan juga di jelaskan bahwa nanti akan di umumkan siapa-siapa saja yang bakal menerima BLT” , Jelas Zulkarnain.

Dirinya menambahkan , bahwa setelah rapat tersebut dua hari kemudian , tak juga kunjung di umumkan siapa saja penerima nya tapi tau tau sudah di salurkan BLT, dirinya juga merasa kaget dengan penyaluran Dana BLT tersebut , bagaimana tidak, selain tidak di umumkan dirinya juga tidak mendapatkan jatah dana BLT tersebut.

Dirinya juga sempat menanyakan kepada petugas PKH terkait pendataan Penerima BLT, namun petugas PKH tersebut pun tidak tahu menahu tentang proses pendataan dan penyaluran dana BLT tersebut.

“Saya merasa heran Kenapa saya tidak mendapatkan jatah BLT tersebut, seharusnya di beritahu apa alasannya. Namun lanjut Zulkarnain dirinya mempertanyakan hal tersebut kepada ketua Tuha Peut, dan Tuha Peut menjawab bahwa dirinya belum mempunyai KK ( Kartu Keluarga ), sedangkan dirinya Zulkarnain sudah mengurus KK sejak Bulan Mei tahun 2019 lalu.

Tidak puas dengan jawaban Tuha Peut , kemudian dirinya menanyakan nya lagi kepada Aparatur Desa, dan pada saat itu dirinya mendapatkan jawaban yang berbeda bahwa saya orang kaya , saya punya mobil dan juga punya penghasilan tetap dan alasan alasan yang tidak masuk akal.

Tapi dirinya menduga , tambah Zulkarnain ,kenapa tidak mendapatkan jatah dana BLT tersebut , karena dirinya selama ini vokal melakukan kritikan terhadap geuchik.

Tak hanya itu , menurut Zulkarnain selama ini geuchik kerap bertindak arogan terhadap warga , dimana setiap keputusan yang dibuat geuchik bersifat mutlak, dan juga geuchik pernah menghambat administrasi kependudukan sampai saat ini identitas kependudukan terkatung katung karena geuchik tidak mau tanda tangan surat pindah, serta juga pernah memukul warganya di depan umum, mungkin karena dia jago silat makanya sering arogan terhadap warganya, jelas Zulkarnain.

Sementara itu Geuchik desa setempat Yusuf Doni yang di konfirmasi melalui Saluran Telpon , langsung marah – marah dan memaki wartawan dengan kata-kata kasar , serta telah merendahkan profesi jurnalis.

Sementara itu Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers serta dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Mengutip pernyataan geuchik dalam bahasa Aceh pada saat memaki wartawan “Nyoe ka tiep – tiep thoen lam Gampong Media Nyoe media jeh, yang Ujoeng Ujoeng jih Jak obok obok nan Gampong , nyan kulu kulu daerah tunoeng, bek neu Jak Mita Mita masalah neu hormati tugas geuchik .

Namun, disaat tim media ini meluruskan perihal permasalahan nya , geuchik menjawab , bek kapeurayoek rayoek sue keuh ngoen loen kajak pap ma keuh Jak keudeh, Jak keunoe keunoe aju kantor camat , ka media Nyoe media jeh, maki geuchik Yusuf Doni melalui saluran telpon.

Pada waktu bersamaan tim media ini mencoba mengkonfirmasi perihal masalah pembagian BLT kepada camat, Meurah Mulia , Fuad Cahyadi, SSTP, MSi , saat di jumpai tim media ini di ruabg kerjanya menyampaikan bahwasanya di kecamatan Meurah Mulia belum ada desa yang melakukan pencairan dana BLT , dan terkait laporan terhadap geuchik desa Pulo Kitou saya akan memanggil dan mencari tahu permasalahan yang terjadi dilapangan kenapa ada warga nya yang tidak mendapatkan jatah BLT.

Selang beberapa jam kemudian Fuad Cahyadi, SSTP, MSi yang menghubungi kembali tim media ini mengatakan bahwa tadi saya sudah panggil geuchik , serta menanyakan perihal tentang Zulkarnain yang tidak dapat jatah BLT, dan geuchik menjawab bahwa selama ini Zulkarnain selama ini tidak berdomisili di desa Pulo Kitou karena lebih banyak tinggal di bayi, jelas Faud Cahyadi. (Sah) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar