Baraknews Kota Banjar–Bertempat di Aula pertemuan Toserba Pajajaran Kota Banjar , Komisi Pemilihan Umum ( Kota Banjar ) melakukan sosialisasi Website SIAKBA, masyarakat Kota Banjar Bisa Mendapatarkan diri untuk ikut tahapan untuk menjadi Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan( PPK ) dan Panitia Tingkat Kelurahan atau Desa ( PPS ) ( 16/11/2022)
Menurut Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Banjar Mujiono didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Banjar, Errie Hendrianty, pendaftaran Badan Adhoc yaitu PPK dan PPS nanti harus mengunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Dijadwalkan pendaptaran PPK dan PPS melalui Aplikasi SIAKBA nantinya di mulai tanggal 20 sampai dengan 29 November 2022 , pelamar yang akan mengikuti seleksi PPK dan PPS cukup Klik aplikasi SIAKBA ini , maka semua informasi tentang tata cara pendaptaran sudah ada , tinggal kita mengikuti apa yang ada di Aplikasi SIAKBA tersebut , ujarnya.
Sebagai bahan informasi bahwa untuk Honorium PPK dan PPS serta Anggotanya lainnya dengan rincian honor PPK dan PPS Pemilu 2024 mendatang yaitu Ketua PPK (Rp 2.500.000), anggota PPK (Rp 2.200.000), Sekretaris PPK (Rp 1.850.000) dan anggota Sekretariat PPK (Rp 1.300.000).
Sedangkan Ketua PPS sebesar Rp 1.500.000, anggota PPS (Rp 1.300.000), Sekretaris PPS (Rp 1.150.000), anggota Sekretaris PPS (Rp 1.050.000)
Kemudian, honor Pantarlih (Rp 1.000.000), Ketua KPPS (Rp 1.200.000), anggota KPPS (Rp 1.100.000), dan Petugas Ketertiban TPS (Rp 700.000). “Petugas Ketertiban TPS ini adalah Linmas”, ucap Enda.
Salah satu perserta pada kegiatan sosialisasi ini , menyampaikan Bahwa dengan Metode pendaptaran dengan Aplikasi SIAKBA ini , akan mempermudah dan terbuka serta mandiri karena peserta yang akan mengikuti seleksi ini cukup membuka atau Klik Aplikasin SIAKBA dan kita tinggal mengikuti dan mengetahui tata cara pendaptaran PPK dan PPS , ujar Budi Nugraha dari HMI Kota Banjar. ( Acep Surya )