KPK Harus Memeriksa Anggaran Dinas pertanian Humbang Hasundutan TA 2020

Baraknews Sumatera Utara– Pada tanggal 22/07/2022 awak media berkunjung ke Dinas Pertanian Humbang hasundutan sekaligus konfirmasi terkait anggaran dan bahan-bahan dan alat-alat yang di berikan ke masyarakat yang di ajukan ke Pusat, dan di setujui pusat seperti Cultivator, Hand Spriyer,dll.

Awak media konfirmasi terhadap Sekretaris, dan juga bertemu dengan Kabid PSP ( Penyuluhan sarana dan pransarana ) Ibu L.Sihombing. Pada saat di konfirmasi terkait anggaran tahun 2020 yang di berikan ke masyarakat, berapa banyak yang di berikan ke setiap kelompok tani, berapa sebenarnya yang di berikan dari pusat ke Dinas Petanian Kabupaten Humbang Hasundutan?

Ibu L.Sihombing mengelak, tidak mau menjawab, bahkan sengaja ibu L.Sihombing mengajak ribut awak media, untuk mengalihkan pembicaraan, agar susana semakin memanas, supaya pertanyaan awak media tidak di jawab.

Seharusnya Dinas pertanian harus memahami tentang Undang-undang, harus tahu aturan, jangan cuma menjabat saja, tapi tidak tau aturan, seperti yang tercantum di :
* Undang-undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
* Undang-undang RI No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
*Undang-undang Ri No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi
*Undang-undang RI No.31 Tahun Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
*Undang-undang No 8 Tahun 1974 Tentang Kepegawaian dan *Undang-undang no 43 Tahun 1999 Tentang perubahan UU No.8 Tahun 1974 Tentang Kepegawaian.

Awak media berharap agar pelaksanaan Anggaran yang di kucurkan dari Pusat bahkan hingga dari provinsi. Karena Anggaran itu berasal dari pajak masyarakat, kembali ke masyarakat, bukan balek ke kantong instansi yang hanya menginginkan keuntungan sendiri.
J.Tampubolon No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten