Berita Kab.Morowali- Diduga Oknum Kepala Desa(Kades) Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi tengah memiliki ijazah palsu Paket C setara sekolah menengah atas.
“Dari Keterangan salah seorang warga masyarakat JI Desa Matarape yang sudah merasa dirinya di rugikan menjelaskan kepada wartawan, 14-Pebruari-2020 bahwa Oknum Kepala Desa(Kades) Harun memiliki Ijazah Paket C tidak terdaftar sehingga saya merasa di rugikan,” Ungkapnya.
Artinya saya merasa di rugikan, kenapa saya merasa di rugikan artinya saya sudah memenuhi persyaratan saya ini yang murni sementara lawannya saya memakai ijazah tidak terdaftar, itulah saya sehingga agak merasa di rugikan karena kita ini benar-benar artinya mendapatkan ijazah saya tersebut penuh dengan perjuangan, dan apalagi peraturan sekarang harus tunduk dengan aturan tidak boleh memakai ijazah tidak terdaftar untuk mendaftar sebagai syarat calon kepala desa, itulah yang membuat saya sehingga saya menuntut,” Jelasnya Sumber.
“Kita tau kepala desa ini, masih satu desa atau satu kampung dan memang beliau itu tidak pernah duduk bangku sekolah SMP dan SMA, begitu kita tau mendapatkan itu ijazah kita Curigai,” Terangnya Sumber.
Ijazah sekarang kan? Kalau ijazah paket ada yang terdaftar tapi setelah kita adakan penelitian ternyata ijazah Kades Harun itu tidak terdaftar itu kira-kira,”Sebutnya Sumber.
“Saya merasa di rugikan, karena kita ini betul-betul memang kita sekolah dan perjuangan mendapatkan ijazah SMP 3 tahun, SMA 3 tahun.terus seperti kades Harus mendapatkan beli atau apa dan kira-kira semua orang mau kalau beli ijazah kalau mau dalam cara beli istilah sekarang lebih mau beli ijazah mau berapa juta, apalagi macam kita di desa terpencil kita mendapatkan ijazah SMP itu keluar kota sekolah jauh sekali untuk mendapatkan ijazah SMP dan Ijazah SMA,” Ucapnya Sumber.
Artinya kita mengusut atau melaporkan bagaimana prosedur supaya ini di proses dalam arti biar hukum yang menentukan seperti itu,” Harapnya.
Oknum Kades Harun baru 4 bulan sebagai Kepala Desa Matarape, harapan saya supaya benar-benar itu aturan sebenarnya di jalan kan yang sesuai dengan undang-undang supaya Kasus ini di usut tuntas artinya sebagaimana undang-undang yang berlaku di negara kita khususnya di kabupaten Morowali, dan sesuai keterangan data bukti tetap saya akan pertanggungjawabkan kalau data bukti lengkap,” Tutupnya.
“Ketika dihubungi nomor telepon 0823 460498xx tidak aktif, dan di chating melalui nomor WhatsApp pada tanggal 14 sampai 15 Pebruari 2020 untuk konfirmasi oknum Kades Harun, namun ternyata jawaban balasan chatingan pada tanggal 26 Pebruari 26-2020″ Waalaikumsalam pak. Bpk ku ada di kampung pak saya ini anaknya pak, maaf pak saya anaknya kebetulan di kampung setengah mati jaringan dan saya di Kendari skrg.kalau boleh tau mksdnya bagaimana pak??,”balasnya chatingan WhatsAp dan saat itu juga langsung komunikasi bahwa mengakui dirinya nomor handphone ini adalah anaknya kades Harun dan saya akan kabarin bapak saya nanti,” Jawabnya di telpon itu.(Yohanes)
Komentar