Baraknews Kab.PANGANDARAN-Jajaran pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sejapu Pangandaran melakukan taat Administratif dan Undang-undang juga Pendaftaran di Kesbangpol, Kamis 20 Oktober 2022.
Sesuai undang-undang yang berlaku, bahwasanya undang-undang no 13 tahun 2017 yang sudah diganti menjadi undang-undang No 16 tahun 2017 melalui perpu no 2 tahun 2017.
Maka pihaknya melakukan pelengkapan untuk mendaftarkan diri di Kesbangpol Kabupaten Pangandaran.
Hayat Sutisna Ketua LSM Balad Sejapu melalui Divisi Politik Hukum P. Adi Pranyoto mengatakan, bahwa seluruh pelengkapan atau persyaratan sudah terpenuhi.
“Iya, bahwa seluruh pelengkapan dan persyaratan sudah terpenuhi, selanjutnya dari Kesbangpol juga sudah mendatangi Sekretariat LSM Balad Sejapu,” kata Adi, Kamis 20 Oktober 2022.
Adi menambahkan, untuk selanjutnya tinggal penerbitan registrasi dari Kesbangpol, Sedangkan LSM Sejapu juga akan mengirimkan surat tembusan ke Polres Pangandaran dan Seluruh Polsek wilayah hukum se-kabupaten Pangandaran.
Sementara, kata Adi bahwa hadirnya LSM ini, bahwasanya untuk membantu masyarakat dan melakukan kontrol sosial tupoksi, juga bersinergi dan pemerintah dan Swasta. (Upi)