Berita Kab. Simeulue – Polres Simeulue menggelar Press Release dua kejahatan kriminal diantaranya terkait Satuan Narkoba berhasilan mengungkap pengedaran Narkotika Jenis Sabu dan Satuan Reserse Kriminal mengungkap perbuatan cabul dibawah umur, bertempat Di Mapolres Simeulue. Senin (09/03/2020).
Tersangka pengedar barang haram jenis sabu FS (43) yang juga mantan Polisi yang sudah dipecat pada bulan lalu dan dari tangan pelaku, Satuan Narkoba mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49.88 gram, ditaksir bernilai Rp.25 juta rupiah.
Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo,SIK mengungkap kronologi penangkapan tersangka FS, berawal dari adanya informasi dari masyarakat pada Kamis (05/03/2020) kemarin, kemudian Satuan Narkoba Polres Simeulue langsung meluncur kerumah tersangka yang beralamat di Desa Suka Maju dan dalam penggeledahan di rumah tersangka tidak ada perlawanan.”terang Kapolres Simeulue.
Dirumah tersangka, Satuan Narkoba Polres Simeulue berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 49.88 gram, satu unit handphone merk Vivo, pipet (selang), satu buah dompet dan satu lembar kain.”Sambung Kapolres Simeulue.
Dari hasil penyelidikan, barang haram narkotika jenis sabu didatangkan dari luar Kabupaten Simeulue menggunakan tranportasi laut oleh ARG warga Medan dan saat ini ARG lagi diburu Satuan Narkoba Polres Simeulue.”jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FS dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika, diancam penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.”sambung Kapolres Simeulue.
Ditempat yang sama, Kapolres Simeulue juga menerangkan kronologi cabul terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial RN (16) Siswa Kelas III Salah satu Sekolah Menengah dan Korbannya Bunga (Nama Samaran-Red) yang merupakan Kawan dekatnya dari tersangka.
Iya, benar, tersangka RN sudah kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, setelah adanya laporan dari korban yang didampingi orang tuanya,” ucap Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo,SIK.
Dimana kronologisnya, bermula saat tersangka inisial RN (16), warga Desa Matanurung Kecamatan Teupah tengah, mengajak Korban warga Desa Kebun Baru, untuk naik keatas Speed Boat yang dijaga oleh RN, sempat ditolak oleh Bunga, kemudian RN menyakinkan akan bertanggung jawab dan mengajak ngobrol Korban Bunga serta membujuk rayu sambil memegang tangan dan mengajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.”jelas Kapolres Simeulue.
Dimana pada hari Jum’at (24/012020) yang lalu, korban Bunga yang didampingi oleh orang tuanya mendatangi Polres Simeulue untuk membuat Laporan pengaduan, dengan Nomor LP/B/06/II/Res.1.24/Aceh/Res Simeulue.”Sambung Kapolres Simeulue.
Dimana barang bukti 1(satu) unit Speed Boat KM. MOREY dari tangan pemilik Mr.JHOSHUA JOS (WNA Australia) warna putih dengan panjang 7,8 meter dan lebar 2,5 (dua koma lima) meter tersebut, yang bersandar di Dermaga/Pelabuhan di Desa Busung Indah. Dan Penyitaan barang bukti ersebut disaksikan oleh Kepala Desa Sadri dan warga setempat. Atas surat Penetapan ijin Penyitaan PN Sinabang Nomor. 9/Pen.Pid/2020/PN Snb. yang dikeluarkan tanggal 11/02/2020/ Surat Ijin Penyitaan.”jelas Kapolres Simeulue.
Untuk tersangka RN tidak ditahan dikarenakan masih dibawah umur dan saat ini tersangka diserahkan keorang tuanya untuk dilakukan pembinaan dan dalam pengawasan Polres Simeulue.”terang Kapolres Simeulue.
Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo,SIK mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simeulue, apa bila ada tindak pidana atau yang meresahkan dan mencurigai, segera laporkan langsung ke Polres Simeulue atau ke personil Bhabinkamtimas.”imbaunya.[Monanda Phermana]
Komentar