Berita Kab. Simeulue – Dibawah kaki Gunung Sibao Desa Kuala Makmur Kecamatan Simeulue Timur, telah ditemukan adanya penggalian lokasi Galian C yang berada tepat diatas aliran anak sungai dan terlihat telah menimbulkan perubahan fisik terhadap aliran anak sungai, bahkan telah menyebabkan aliran anak sungai tertimbun lumpur dari Galian C tersebut.
Tinjauan dilapangan, LSM Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Simeulue bersama Yayasan Laskar Perwakilan Simeulue, mempertanyakan keabsahan dari dokumen izin Galian C tersebut.
Oprator Excavator bernama Karib mengaku tidak tahu apa-apa dan menghubungkan ke kaki tangan pemilik lahan / lokasi Galian C itu yang disebut sebut milik PT. Gunung Sibao Membangun (PT.GSM).
Lebih lanjut, untuk menggali informasi untuk siapa pemilik material dari Galian C tersebut, pengakuan Oprator excavator tersebut mengatakan dirinya hanya disuruh dengan menyebut nama Irsadi yang diketahui mengklaim AMP PT Vanessa Mandiri Utama milik Marlan.
Kaki tangan pemilik lahan Galian C Safwan yang ditemui mengaku dipercaya oleh Zainal Husin selaku pemilik lokasi PT.Gunung Sibao Membangun (PT.GSM) dan menunjukan dokumen UKL-UPL beserta perizinan lainnya untuk kawasan Galian C nya.
Safwan menjelaskan pihak PT. GSM hanya pemilik lokasi, sedangakan penggarapnya adalah anak buah Irsadi.”jelas Safwan.
Sementara itu, Ketua LPLHI Simeulue Andre.S, ST memperhatikan dokumen tersebut menjelaskan ini hal itu menurutnya berada diluar kawasan yang direkomendasikan oleh tata ruang karena dilihat di peta dalam dokumen itu jelas-jelas terindikasi adanya pelanggaran atau diluar zona yang telah direkomendasikan.”terang Andre
Oleh karena itu, Andre meminta pihak terkait segera meninjau lokasi tersebut, karena dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat yang akan merasakan dampak dari kerusakan itu nantinya yaitu potensi banjir dan pendangkalan badan sungai dari lumpur.”tambah Andre.
“karena tidak mungkin dari tata ruang merekomendasikan untuk merusak aliran sungai, karena itu LSM LPLHI bakal membawa keranah hukum,”tutupnya.
Sementara itu Sekeretaris LPLHI, Fansu Hendri mengatakan agar Komisi C DPRK Simeulue tidak tutup mata terhadap keselamatan lingkungan dan jangan hanya urusan politik, birokrasi serta kegiatan seremoni saja yang diurus.”terangnya.
Untuk diketahui kerusakan lingkungan di Kabupaten Simeulue saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, lihat saja berbagai jenis kayu besar hampir punah dan mengancam ekosistem alam.[Monanda Phermana]
Komentar