Berita Medan (Sumut)— Seminggu yang lalu LSM PERKARA Telah laporkan Eliyunus waruwu ke BKN Regional VI dimedan terkait Laporan dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN pada pilkada Nias barat dengan nomor 055/LSM PERKARA.dpw/II/2020 tepatnya tanggal (24/2) seminggu yang lalu. Minggu 01/03/2020.
Dari pantau media Baraknesw.com, terlihat kordinator LSM PERKARA Kepulauan Nias di kantor BKN Regional VI tepatnya di Jln TB Simatupang no 124 diarea kecamatan medan sunggal kota medan itu
Hal ini benarkan Afdika Permata lase dari LSM PERKARA saat dikonfirmasi sesampainya digunungsitoli,
Mengatakan,” benar kalau saya telah menyerahkan laporan di kantor BKN Regional VI, terkait dugaan pelanggaran terhadap Netralitas ASN Eliyunus Waruwu menjelang pilkada tahun ini,
Apakah bapak punya bukti tentang dugaan pelanggaran Netralitas ASN atas nama Eliyunus Waruwu,,,?
” kita sudah lampirkan bukti pelanggaran terhadap Netralitas ASN yang yg telah dilakukan maupun yang telah terposting lewat media sosial selama ini. Terangnya Afdika lase itu.
Sampai berita ini diterbitkan Oknum ASN atas nama Eliyunus waruwu belum memberikan klarifikasi terkait laporan atas dirinya yang diserahkan di BKN Regional VI dimedan, namun awak media akan berusaha konfirmasi kepada Oknum ASN yang telah dilaporkan itu.(YZ)
Komentar