Berita OKU Selatan (Sumsel) —-. Setelah di tayangkan pemberitaan penyalahgunaan program prona oleh Asnawi’ Kepala Desa selabung belimbing, kecamatan mekau ilir, pada (19/202/2020) Ia mengatakan, “bahwa, bukan hanya selabung blimbing saja dana administrasi nya seperti itu, bahwa itu hasil rapat forum, itu hanya miskomonikasi,
Setelah di konfermasi pada Nastion’ Mantan Kades Kota Dalam,via telpon( 20/02/2020) mengatakan itu sebenarnya kurang paparan oleh Asnawi pada Awak media, Karna saya waktu itu masih jabat sebagai Kades dan juga sebagai ketua forum jadi uang sebesar tersebut untuk dana administrasi perlengkapan yang di luar tanggungan pemerintah seperti, biaya materai, pembuatan dan pemasangan patok batas, bea prolehan hak atas tanah dan bangunan(BPHTB) dan pajak atas penghasilan bangunan (PPH) dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang terkena ketentuan perpajakan, itu semua kewajiban peserta prona”ucap nastion ,(21/02/2020) pemberitaan yang di tayangkan tentang kepala desa Selabung belimbing tersebut karna miskomunikasi.(Jamil)
Komentar