Asnawi Kepala Desa Selabung Belimbing Di Duga Menyalah Gunakan Program Pemerintah

BERITA OKU SELATAN (SUMSEL) – Program prona di selengara kan secara nasional oleh kantor pertanahan/BPN
yang di bebaskan dari komponen biaya pengukuran perbidang tanah,pemeriksaan tanah pengesahan data fisik dan penerbitan sertipikat, yang suda di tanggung oleh pemerintah melalui DIPA APBN kementerian agaria dan tata ruang.
sasarannya masyarakat menengah kebawa/ berpenghasilan tidak tetap seperti petani, nelayan dan lain nya.

Asmawi kepala Desa selabung belimbing kecamatan mekakau ilir, di duga melakukan pungutan Rp.800.000 (delapan ratus ribu),untuk pembuatan sertipikat.

Menurut keterangan sejumlah kalangan masyarakat, uang tersebut untuk biaya pengukuran Rp.200.000 dan harus dibayar setelah pengukuran

Setelah di konfermasi oleh media baraknews (19/02/2020) Asnawi,” membenarkan hal tersebut, uang sebesar tersebut untuk biaya admintrasi dan ini hasil keputusan musyawarah forum, bukan desa selabung belimbing saja, se- kecamatan ini seperti itu semua biaya admintrasinya,” ucap Asnawi kades

Untuk uang Rp.600.000 nya tidak tahu untuk apa,namun harus di bayar setelah sertipikat selesai,siapa yang belum lunas sertipikat ditahanya oleh kepala desa” ucap Sejumlah warga.(Jamil) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar