Kajari OKU Selatan Tetapkan AS Tersangka Baru Terkait Bantuan Vertival Driyer Rugikan Negara 1,7 M

Berita Kejaksaan150 Dilihat

Baraknews OKU Selatan, Muaradua – Kejaksaan Negeri OKU Selatan ( Kajari ) melaksanakan Press Confrence terkait penetapan tersangka dan tersangka baru Dugaan korupsi bantuan pengering padi dan jagung ( Vertival Driyer ) dari kementerian pertanian. (26/9).

Sebelumnya pihak Kajari OKU Selatan telah telah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi bantuan Vertival Driyer tersangka berinisial (FRN) yang merupakan Kepala Bidang pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan, penetapan tersangka tersebut di tetapkan pada Rabu ( 16/3) lalu. hasil dari penyelidikan dan Lidik di hati ini Senin, 26 September 2022 saudara FRN resmi ditahan selama 20 hari kedepan di lapas muaradua untuk proses penyidangan, dan di hari ini juga di tetapkan tersangka baru inisial AS dimana memiliki peran ikut serta.

dr. Adi Purnama SH.MH Kajari OKU Selatan menyampaikan dari kasus ini negara telah di rugikan diperkirakan kerugian negara berkisar kurang lebih 1.7 M, selain itu juga bukan hanya kerugian negara saja namun dari perekonomian khusus nya di sektor pertanian juga turut di rugikan.

Dalam penyelidikan dan Lidik pihak kita Fokus kita pada objek dalam pembangunan Rumah Vertival Driyer pengeringan padi dan jagung kapasitas 6-10 Ton, yang di terima enam kelompok tani di kabupaten OKU Selatan.

Dimana Tersangka FRN sendiri di kenakan pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 Junto Pasal Junto Pasal 18 Pasal 31 Tahun 1999, Junto Undang Undang Nomor 20Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 tentang penyertaan, kedudukan FRN Selaku PPTK dalam bantuan tersebut ungkapnya.

Selanjutnya dr.Adi Purnama juga menyampaikan bahwa dalam pembangunan ini terdapat kerugian kurang lebih 1,7 M berdasarkan hasil dari Audit Aditor BPKP dalam hasil pemeriksaan, dalam hal ini juga penyidik berpendapat jika bukan hanya kerugian uang negara yang di rugikan melain juga terdapat kerugian perekonomian negara juga dirugikan, karena pemerintah pusat telah memberikan bantuan sekitar 5,7 M untuk membantu peralatan petani ( Rumah Pengering Padi dan Jagung ) di kabupaten Oku Selatan.

Seyogyanya bantuan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat petani dengan bertujuan adanya bantuan tersebut dapat mendongkrak hasil pertanian OKU Selatan atau hasil panen nya bisa surplus jika bantuan ini bisa di gunakan, sehingga perekonomian di kabupaten OKU Selatan ini dapat bertingkat melalui sektor pertanian, tetapi dalam hal ini akibat dari perbuatan tindak pidana dilakukan oleh beberapa oknum yang saat ini telah ditetapkan tersangka, maka negara melalui masyarakat OKU Selatan merasakan terdampak perekonomian melalui sektor pertanian bantuan tersebut tidak dapat di gunakan.

Adapun Kerugian negara sudah jelas 1,7 M tetapi kami akan buktikan dalam pengadilan bahwa ini bukan saja kerugian keuangan negara melainkan juga telah merugikan perekonomian negara di bidang pertanian dikarenakan bantuan ini, baik fisik bangunan dan mesinnya tidak terpakai dan tidak bisa digunakan hal ini dimana masyarakat petani Oku Selatan sudah dirugikan oleh oknum tersebut.

” Kerugian keuangan negara sudah jelas 1,7 M namun perlu kami sampaikan dalam persidangan bahwa bukan saja kerugian keuangan negara tetapi adanya kerugian di bidang perekonomian sektor pertanian dimana bantuan tersebut baik fisik bangunan dan mesinnya tidak dapat digunakan hal ini penyebabnya oleh oknum oknum tersebut”.

Hasil dari pengembangan, Penyelidikan dan Lidik kerja tim Kajari OKU Selatan kami sampaikan, kita tetapkan tersangka baru dengan kasus yang sama dalam pasal Junto 55 ayat 1 dimana tersangka baru ini yang berinisial AS merupakan mantan kadin pertanian OKU Selatan saat ini aktif di kadis ketahanan pangan OKU Selatan selaku PPK dalam Bantuan pembangunan tersebut, namun AS belum di tahan, kita lihat dari hasil pengembangan persidangan nanti, tentunya kita tetap akan melakukan pemberkasan konstruksi yuridis berjalan dan ada yang sidang dan ada yang terus mengumpulkan berkas berkas pendukung lainnya, ungkapnya.

Selain itu pihak Kejari Oku Selatan juga menyampaikan bahwa saat ini pihak mereka sedang melakukan Penyelidikan dan Lidik di beberapa dinas, yaitu dinas DLH dan Dinas PU TR kabupaten OKU Selatan, apakah ada peristiwa pidana atau tidak nantinya kami akan sampaikan kepada pihak media agar transparan, berdasarkan laporan yang kami terima.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kajari OKU Selatan, Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Staff Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

(HR) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten