Bawaslu Kab Tasikmalaya Akan Awasi Pemberian Dukungan Dengan Syarat Calon Perseorangan

Berita Tasikmalaya (Jawa Barat) –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya provinsi Jawa Barat siap mengawasi dukungan calon perseorangan yang diberikan oleh warga setempat kepada kandidat yang akan maju dalam pilkada Bupati dan Wakil Bupati di wilayah ini.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda, SIP, Selasa (28/01/2020) mengatakan, pihaknya akan mengawasi dukungan syrat calon perseorangam untuk mengetahui status warga terkait dengan pekerjaannya, sehingga akan mengetahui ada tidaknya dukungan ASN, TNI/Polri dan lainnya.

“Jika nantinya ada temuan atau laporan dari warga terkait status pekerjaan dan status, kita akan mengetahui kepastiannya dan baru kita melakukan verifikasi faktual terkait dengan dukungan tersebut,” ujar dia.

Dukungan masyarakat yang akan mereka verifikasi itu nantinya, kata dia, khusus untuk temuan kasus atau adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan dukungan terhadap calon yang bersangkutan diberikan oleh orang yang tidak diperbolehkan memberikan dukungan seperti ASN, anggota TNI/Polri.

Sedangkan, untuk peta kerawanan konflik yang berkemungkinan terjadi di wilayah itu pada pilkada tahun ini, pihaknya kata dia, belum bisa melihatnya karena bergantung dengan para calon yang akan mencalonkan diri dalam perhelatan lima tahunan di daerah ini.

“Ini bergantung dengan pemetaan calon yang akan mencalonkan diri, ini mungkin bisa mengombinasikannya dengan persoalan-persoalan yang akan muncul,
kalau hari ini kami belum bisa menentukannya karena tahapan pencalonan belum masuk,” ujarnya lagi.

Menurut syarat calon perseorangan dari KPU Kabupaten Tasikmalaya yang akan maju dalam pilkada di wilayah ini membutuhkan syarat Jumlah  dukungan  88.820 Orang warga Kabupaten, itupun harus tersebar di 50 %-wilayah Kabupaten yang akan melaksanakan Pemilukada tersebut,jadi apabila Calon Independepent ingin maju menjadi Calon Bupati Tasikmalaya misalnya setidaknya mereka harus Mempunyai dukungan di 20 Kecamatan dari Jumlah 39 Kecamatan yang ada diwilayah Kabupaten kita tersebut,,ya,,lebih bagusnya dia harus didukung oleh warga di 39 Kecamatan

“Syarat dukungan calon perseorangan ini nanti akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual, untuk mengetahui apakah dukungannya memenuhi syarat atau tidak, seperti ada tidaknya dukungan dari TNI/Polri atau warga yang berstatus PNS,”pungkasnya. (Riz/Jep) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar