Berita Tanjung Balai-(sumut)Dengan teknik undercover buy (penyamaran) Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus seorang pengedar Narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui rilis yang diterima wartawan, Selasa (28/01/2020) menjelaskan lewat teknik undercover buy Satres Narkoba telah meringkus Ishak Panjaitan alias Jack (33) warga Jln. Pematang Pasir Link.V Kel. Pematang Pasir, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai disekitar kediamannya, Senin (27/01/ 2020) sekitar pukul 15.30 Wib.
Diuraikan Kapolres penangkapan terhadap tersangka (TSK) berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
Informasi tersebut mengatakan bahwa di Jalan Pematang Pasir Link.V Kel. Pematang Pasir Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut KBO dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 (positif) selanjutnya petugas melakukan metode under cover buy untuk melakukan penangkapan terhadap TSK.
Petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli akhirnya bertemu dengan tersangka Ishak Panjaitan alias Jack. Kesempatan tersebut dimanfaatkan petugas meringkus tersangka yang hanya bisa pasrah.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap TSK, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,14 gram.
Juga ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,80 gram, Uang tunai sebanyak Rp.50.000, 1 buah handphone dan 5 bungkus plastik klip transparan kosong.
Ketika diinterogasi TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut.(Af lase)
Komentar