Berita Kota Bima (NTB)-” Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekitar pukul 18.15 Wita Kanit Reskrim Polsek Wera Polres Bima Kota BRIPKA DIDI DARMADI menyerahkan barang bukti Narkotika diduga jenis shabu beserta 2 ( dua ) orang laki- laki yg diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika.
SOPAN SOPIAN alias SOFA, Bima /26 Juni 1984, 38 Tahun, Petani, Dusun Pai RT.06 RW.02 Desa Pai Kec. Wera Kab Bima.
A. RAFIK Alias Alias JERI, Bima/4 Februari 1982, 38 Tahun, Petani, Dusun Pai RT.03 RW.02 Desa Pai Kec. Wera Kab. Bima.
Adapun waktu dqn kejadiannya Hari Senin Tanggal 27 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 Wita. Tempat Kejadian Peristiwa Rumah di Dusun Pai RT.06RW.02 Desa Pai Kec. Wera Kab. Bima. Yang mqnq identitas Terduga Pelaku :
Barang Bukti yang sempat di amankan adalah sebagai berikut ;
• 34 (tiga puluh empat) poket Narkotika yg diduga jenis shabu.
• 2 (dua) lembar tissue warna putih.
• 30 (tiga puluh) lembar plastik klip bening.
• 1 (satu) buah dompet warna coklat.
• 1 (satu) buah HP Samsung Android warna silver.
• 1 (satu) buah gunting.
• 1 (satu) buah korek api gas.
• 1 (satu) buah jarum sumbu.
• 1 (satu) buah sendok pipet.
• Uang sebanyak Rp. 1.530.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh).
Saksi -saksi JUNAIDIN, Petani, 42 tahun, RT.06 RW.02 Desa Pai Kec. Wera Kab. Bima. HAMDIN, Staf Desa, 40 Tahun, RT.06 RW.02 Desa Pai Kec. Wera Kab. Bima.
Kronologis Kejadian saat Petugas Polsek Wera menindak lanjuti informasi masyarakat tsb tentang adanya peredaran Narkotika di TKP, selanjutnya Kapolsek Wera IPDA REJOICE BENEDICTO MANALU, S.Tr.K melakukan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU MASDIDIN, SHselanjutya petugas mendatangai TKP rumah sdr. SOPAN SOPIAN kemudian pada saat datang di TKP yaitu rumah pelaku sdr. SOPAN SOPIAN pada saat itu kedua pelaku sdr. SOPAN SOPIAN dansdr. A. RAFIK sedang berada di dalam rumah dan selanjutnya petugas mengamankan kedua pelaku yang pada saat itu sdr. SOPAN SOPIAN sempat lari ke kamar mandi yang ada di bagian belakang rumah namun pada saat itu berhasil diamankan oleh petugas dan pelaku sd. A. RAFIK berhasil diamankan di dalam rumah, kemudian petugas memanggil Ketua RT. setempat sdr. JUNAIDIN untuk menyaksikan proses penggeledahan yang akan dilakukan oleh petugas Kepolisian dan selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap sdr. SOPAN SOPIAN ditemukan Narkotika diduga jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) poket di dalam dompet miliknya yang pada saat itu sempat dibuang dan 1 (satu) buah HP Samsung Android warna silver kemudian terhadap sdr. A. RAFIK ditemukan Narkotika diduga jenis shabu sebanyak 24 (dua puluh empat) poket yang pada saat itu dipegang dengan tangan kirinya dan barang bukti 30 (tiga puluh) lembar plastik klip bening , 1 (satu) buah korek api gas dan uang kertas sebanyak Rp. 1.530.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah)
Selanjutnya petugas BRIPKA DIDI DARMADI selaku Kanit Reskrim menyerahkan pelaku sdr. SOPAN SOPIAN dengan sdr. A. RAFIK Kepada Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum selanjutnya.
(Rahim)
Komentar