Berita Kota Bima (NTB) —- Walikota Bima H.M.Lutfi.SE mengatakan dalam melaksanakan perda dan tatacaralaksana pemunggutan retribusi harus sesuai dengan perda itu sendiri,adapun perda yang berada di wilayah kota Bima sebagai berikut :
Retribusi izin trayek; dan
C.
Retribusi izin usaha perikanan
BAB III
PENETAPAN PD PEMUNGUT RETRIBUSI
Pasal 4
(1) Penentuan PD pemungut Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ditetapkan sebagai berikut :
a. Dinas Kesehatan memungut Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan memungut Retribusi
Pelayanan Kesehatan, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan
Pasar, dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
c. Dinas Lingkungan Hidup memungut retribusi pelayanart persampahan/
kebersihan dan Retribusi Penyediaan dan/ atau Penyedotan Kakus;
d. Dinas Perhubungan memungut Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi terminal,
Retribusi Tempat Parkir Khusus, dan Izin Trayek;
e. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan memungut Retribusi
Pelayanan Pasar, Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan, dan Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah;
f. Dinas Komunikasi dan Informatika memungut Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi;
g. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memungut Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah dan Izin Mendirikan Bangunan;
h. Dinas Pariwisata memungut Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta
Retribusi Pemakaian Kekayaan Dacrah;
i. Dinas Kelautan dan Perikanan memungut Retribusi izin usaha perikanan
dan Retribusi Pernakaian Kekayaan Daerah;
j. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memungut Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah;
k. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah memungut Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah;Bagian Umum
Kekayaan Daerah;
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis pungutan retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di atas yang dilayani pada satu tempat atau unit usaha
dan/ atau UPT tertentu, maka pemungut retribusi diserahkan kepada kepala
UPT setempat dan/atau ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikota.
Sekretariat
Daerah memungut Retribusi
Pemakaian
BAB IV
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
WALIKOTA BIMA
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PERATURAN WALIKOTA KOTA BIMA
NOMOR 8 TAHUN 2019
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BIMA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 160 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679): - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
2.
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
ar 5601);
Nomor - Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
40, Tambahan Lembaran
Indonesia Tahun 2005 Nomor
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); - Peraturan Pemerintah Nonor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010, Nomo: 119 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161); (Darwis)
Komentar