Berita Kab.Tasikmalaya ( Jawa Barat) — Kesultanan yang didirikan oleh Rohidin (40), warga Parungpoteng, Tasikmalaya, Jawa Barat ini sudah berdampingan dengan masyarakat sejak 2004.
Berbeda dengan Keraton Agung Sejagat di Purworejo dan Sunda Empire di Bandung, Kesultanan Selacau tidak menguasai dunia. Namun kesultanan ini diklaim mendapat pengakuan dan legalitas fakta sejarah dari organisasi dunia PBB sebagai putusan warisan kultur budaya peninggalan sejarah Kerajaan Padjadjaran pada masa kepemimpinan Raja Surawisesa.
Rohidin yang memiliki gelar Sultan Patra Kusumah VIII merupakan keturunan generasi ke-9 dari Prabu Surawisesa, Raja Galuh Pakuan Pajajaran yang sah setelah Prabu Siliwangi ini menjelaskan fakta sejarah yang dikeluarkan oleh lembaga PBB berupa nomor warisan dan izin pemerintahan kultur serta izin referensi tentang keprajuritan.
“Selacau punya dua literatur leluhur saya yang saya ajukan tahun 2004 sampai akhirnya tahun 2018 keluar putusan warisan kultur budaya peninggalan sejarah yang di kepemimpinan Surawisesa. Fakta sejarah dikeluarkan oleh Lembaga PBB,” ujar Rohidin seperti dikutip dari Kompas.com Sabtu (18/1/2020).
Menurut Rohidin, Kesultanan Selaco merupakan wujud nyata dalam melestarikan warisan leluhur. Khususnya sebagai keturunan Kerajaan Padjadjaran era kepemimpinan Surawisesa.
Rohidin menjelaskan kesultanan yang dipimpinnya dapat dikatakan berbentuk yayasan namun memiliki kabinet. Adapun daerah terirotial Kesultanan Selaco yakni wilayah Tasikmalaya, Garut, Ciamis, dan Pangandaran selatan
“Kalau kami dari kesultanan tentunya NKRI sebagai harga mati. Kami warga negara Indonesia. Kesultanan ini adalah upaya saya untuk melestarikan budayanya saja karena kami sebagai penggiat budaya,” ujar Rohidin.
Gapura yang berada di dalam Kesultanan Selaco alias Selacau Tunggul Rahayu di Parungponten, Kabupaten Tasikmalaya. (Sumber: Potongan video Kesultanan Selaco)
Dalam video Youtube dengan nama akun Kesultanan Selaco dijelaskan sejarah terbentuknya kesultanan yang beralamat di Nagara Tengah, Cigunung, Parungponteng, Tasikmalaya, Jawa Barat ini karena luput dari aksi penghianatan yang terjadi pada Negara-Negara Galuh Pakuan Pajajaran agar tunduk pada Kerajaan Mataram.
Hanya ada tiga wilayah negara Galuh Pakuan Pajajaran yang tidak terjadi penghianatan, yakni, Panjalu (Pondajang), Selacau
Disebutkan juga bahwa Negara Selaco belum pernah menyerahkan wilayah atau ulayat kepada siapapun. Negara Selaco hanya membagi wilayah administratif yang dinyatakan dalam Perjanjian Padrao yang ditandatangani lelurur Kesultanan Selaco, Sang Prabu Surawisesa Raja Galuh Pakuan Pajajaran, sebagi penerus serta pengganti Prabu Siliwangi Raden Arya Jaya Dewata.(Sumber : Kompas)
Komentar