Polres Bima Kota Genjot Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Oleh Oknum Anggota DPRD Kab.Bima Fraksi Partai Gerindra

Berita Kab.Bima (NTB), – Polres Kota Bima melalui Satreskrim Tipidkor genjot pemeriksaan dugaan dana korupsi dana bantuan PKBM Karoko Mas yang dilakukan oleh Oknum anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Partai Gerindra bernama Boimin.SE

Kasat Reskrim Iptu Hilmi Manosoh Prayuga mengatakan kepada awak media jumat (27/12/2019) mengatakan,”sejauh ini pihak Tipidkor Polres Bima Kota telah memeriksa sejumlah saksi-saksi diantaranya 46 orang warga belajar (WB), kemudian 2 orang dari Penilik UPTD dikbudpora kecamatan wera, dan 2 orang dari dinas dikbudpora kab.bima, terakhir sabtu pekan lalu penyidik Tipidkor Polres Bima Kota melayangkan surat panggilan untuk 4 orang guru (tutor) namun hanya 1 orang saksi yang berhasil dimintai keterangan sementara 3 saksi lain tidak hadir dan akan dipanggil ulang untuk jadwal pemeriksaan hari kamis (2/1-2020).

Menurut Iptu Hilmi”, kasus ini melibatkan banyak saksi sehingga butuh waktu untuk dilakukan pemeriksaan. “Dari semua warga belajar (WB) dan tutor harus dimintai keterangan. Kami tetap berupaya menggenjot pemeriksaan bahkan mendatangi saksi di Polsek terdekat,” ucapnya.

Dijelaskan pula bahwa pihak dinas dikbudpora kabupaten bima juga telah diperiksa. “Saksi Jaharuddin kasi dan pak chaerunnas sebagai kabid Paudni juga sudah kami periksa,” kata Hilmi.

Sementara ditanya terkait berapa kerugian negara atas kasus ini, pihaknya selain keterangan saksi juga masih sedang mengumpulkan berbagai dokumen. “Setelah ini kami lengkapi, barulah kita minta diaudit untuk menghitung berapa kerugian negaranya atas kasus korupsi anggota dewan partai Gerindra ini,” simpulnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik anggota dewan Boimin,SE telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada bulan Oktober lalu.
Dalam laporan tersebut, bahwa Boimin,SE diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp.1.080.000.000 (Satu Milyar Delapan Puluh Juta) pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, dengan berbagai program kegiatan yang ada didalamnya melalui bantuan ABPN.

Beberapa program yang terindikasi penyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor diantaranya yakni adanya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel bengkel yang bukan binaan PKBM yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sementara di beberapa program lainnya seperti pada program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan.(Red) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar