Baraknews polda banten- Ditreskrimum Polda Banten mengikuti Sosialisasi Restorative Justice dan Supervisi Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Kejahatan terhadap Perempuan dan Anak, Kelompok Rentan di Rupatama Polda Banten pada Rabu (31/08).
Kegiatan ini dipimpin Karo Wasiddik Bareskrim Polri Brigjen Iwan Kurniawan didampingi Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, Wadirnarkoba Polda Banten AKBP Nico Setiawan dihadiri oleh para Wadir, para Kabagwassidik, para Kabagbinops, para Kasubdit Ditreskrimum Sus, Narkoba, Kasubdit Gakkum Lantas dan Polair, Kasubbid Wabprof Bidpropam, Auditor dan Irbid Itwasda, para Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas dan Kasat Polair Polres Jajaran.
Dalam sambutannya Dirreskrimum Polda Banten menyampaikan agar seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan hingga selesai, “Dalam hal ini saya ingin semua peserta mengikuti kegiatan hingga selesai, agar dapat mengerti, memahami dan dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas,” sambut Ade.
Brigjen Iwan Kurniawan menyampaikan sambutannya dari Karobinopsnal Bareskrim Polri untuk lebih mengedepankan hukum progresif dalam menyelesaikan perkara melalui restorative justice, “Pada acara supervisi dan asistensi Program Prioritas Kapolri Giat III penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang, serta kejahatan terhadap perempuan dan anak, kelompok rentan agar lebih mengedepankan hukum progresif dalam menyelesaikan perkara melalui restorative justice,” ucap Iwan.
Iwan berharap program prioritas Lapolri Giat III Tahun 2022 mencapai target dari rencana aksi yang sudah ditetapkan, “Saya berharap selama menjalankan Program Prioritas Kapolri Giat III Tahun 2022 mencapai target dari rencana aksi yang sudah ditetapkan serta memahami langkah-langkah penyidikan dalam penanganan keadilan restorative justice, maka untuk mendukung pelaksanaan tugas yang prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan tentunya diperlukan kesungguhan dari masing-masing personel untuk melaksanakan setiap tugas yang diberikan pimpinan,” tambah Iwan.
Dalam paparannya Iwan menyampaikan 10 Polda dengan Presentase Penyelesaian Tindak Pidana dengan Restorative Justice tertinggi periode 1 Januari – 31 Desember 2021, “Polda Banten menempati nomor urut 4 dengan presentase 11% dari 10 Polda terkait Penyelesaian Tindak Pidana melalui Restorative Justice periode 1 Januari – 31 Desember 2021,” ucap Iwan.
Iwan mengatakan Polri berperan penting dalam menangani kasus kejahatan seperti tindak pidana perdagangan orang serta kejahatan terhadap perempuan dan anak, kelompok rentan dan penyelesaian perkara melalui restorative justice, “Perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan serius dan masih berkembang setiap tahunnya. Salah satu peran penting dalam penanganan kejahatan ini adalah Kepolisian. Peran Kepolisian diharuskan sesuai dengan prosedur dengan tetap memperhatikan Hak Asasi Manusia,” jelas Iwan.
Terkahir Iwan menyampaikan penekanan kepada setiap personel yang mengemban tugas sebagai penyidik untuk mengoptimalkan penyelesaian penanganan tindak pidana, “Setelah melakukan sosialisasi ini optimalkan penyelesaian penanganan tindak pidana, pedomani Perpol Nomer 8 Tahun 2021, pedomani penghentian penyidikan demi hukum, rubah mainset penyidik, jangan jadikan ajang transaksional, saya tidak menginginkan istilah 86 disamarkan menjadi restorative justice karena pekerjaan kita dasarnya mulia, bahwa restorative justice jangan bergeser menjadi makna yang negatif,” tutup Iwan. (Bidhumas)