BERITA KAB.CIAMIS (JAWA BARAT) – Satnarkoba Polres Ciamis menciduk pengedar sabu dan pemakai ganja beberapa pekan lalu.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, SH, S.I.K, MH saat konfrensi pers jumat (06/12/2019l, “Dua orang ini tertangkap di tempat yang berbeda namun pada wilayah hukum Polres Ciamis, yang pertama berinisial B berasal dari Cimahi, Bandung, usia 42 tahun, pekerjaan karyawan swasta tertangkap pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2019, sekira jam 21.30 WIB di pinggir jalan raya, Jl. Jendral Sudirman tepatnya di Alun-alun Ciamis, dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, dibungkus tisu serta dililit lakban hitam didalam amplop warna coklat yang disimpan didalam 1(satu) bungkus bekas rokok Djarum Super seberat 9 gram yang dibeli dari DPO.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso,Kasat Narkoba AKP Darli ,Kasubag humas Ipda HJ.Yeni menunjukan barang bukti Sabu Dan Ganja
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara,yang bersangkutan baru beroperasi selama 1 (satu) tahun dan belum pernah terpidana”, tutur Kapolres
“Adapun yang ke dua berinisial P berasal dari Kalipucang Kabupaten Pangandaran usia 31 tahun, pekerjaan wiraswasta, tertangkap di dsn Empangsari, Rt.03 /Rw.07 desa Kalipucang Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2019 sekira Jam 13.00 WIB. (Jp)

Para Pelaku Pengedar Sabu dan Pemakai Ganja
Adapun barang bukti berupa sisa pakai Narkotika jenis daun Ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat, yang dimasukan kedalam bungkus rokok LA warna hitam, 1(satu) bungkus pahpir Merk Masbrand. Terjerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 (empat) sampai 15 (lima belas) tahun penjara, yang bersangkutan baru operasi sekitar 2(dua) bulan, dan belum pernah terpidana,”papar Kapolres
Komentar