Baraknews Jakarta – Terdakwa kasus pemalsuan surat Alvin Lim akan dibebaskan dalam putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Pembebasan Alvin Lim dari penjara dan atau mendapat teguran dari Majelis Hakim untuk tidak ditahan mencuri perhatian publik.
“Bisakah? Terdakwa lainnya, yakni Meli dan Budi, sudah divonis 2,5 tahun dan menjalani hukuman sampai akhir. Sementara Alvin sendiri adalah aktor intelektual dalam kasus ini, dia akan dibebaskan dari hukuman. Meski dia adalah penjahat kelas,” kata Ayu Purwanti Ketua LSM GMBI Distrik Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Seperti diketahui, lanjut Ayu, berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti di persidangan, tak terbantahkan bahwa Alvin turut serta dalam tindak pidana tersebut.
“Ini sangat tidak adil bagi kedua terdakwa yang telah menjalani hukumannya, sedangkan aktor intelektualnya dibebaskan. Jadi jangan berpura-pura menjadi pembela umum,” katanya.
Sementara itu, Sri Astuti selaku Jaksa Penuntut Umum saat dikonfirmasi menolak berkomentar lebih lanjut.
“Saya tidak tahu kabar itu dan saya tidak berwenang menanggapinya,” ujarnya saat dihubungi media, Minggu (28/8/2022).
Sebelumnya diketahui jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Alvin Lim enam tahun penjara. Mereka juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan memerintahkan penangkapan seperti dikutip dari suaracom.
Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung menyatakan bahwa terdakwa Alvin Lim bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus pembuatan surat palsu dengan terdakwa Alvin Lim dari tahun 2018 belum pernah ada putusannya, kemudian disidangkan kembali pada tahun 2022. Hakim Ketua yang menangani perkara ini dari tahun 2018 hingga 2022 adalah Asiadi Sembiring, Toto Ridarto dan Ariandi Triyogo.