161 WB Lapas Surulangun Rawas Terima Remisi HUT Ke- 77 RI

Baraknews kab.MURATARA – Pada momen HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022, warga binaan di lingkup Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan, mendapatkan keringanan hukuman diberikan remisi.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, momen HUT Kemerdekaan RI warga binaan kita usulkan untuk mendapatkan remisi umum,” ujar Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas Indra Yudha, Rabu 17/08/2022.

Mengenai jumlah napi yang diusulkan mendapatkan remisi umum ini, sebanyak 161 WBP.

Detailnya, sebanyak 157 napi mendapatkan remisi umum (RU) 1 dan sebanyak 4 napi mendapatkan remisi umum (RU) 2.

“Sebanyak 4 napi, mereka di buat bebas karena mendapatkan remisi umum 2,” katanya.

Dia menyebutkan, tidak semua WBP diusulkan remisi umum di momen peringatan hari Kemerdekaan 17 Agustus ditahun ini. Syaratnya, mereka taat dan patuh dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman di lingkungan Lapas.

“Mereka yang diusulkan sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan,” lanjut dia.

Indra Yudha menegaskan, kepada para warga binaan untuk senantiasa berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.

“Selama berkelakuan baik dan memenuhi syaratnya diupayakan untuk diusulkan mendapat remisi umum tidak hanya di momen 17 Agustus, namun juga ada pengurangan hukuman di momen Hari Raya Idul Fitri yaitu remisi khusus,” ulasnya.

Lanjut dia, pemberian remisi ini merujuk dan mempedoman Permen Kumnham No. 03 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian tutupnya.

Jurnalis David No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten