BERITA PANDEGLANG (BANTEN)–— Oknum wartawan online Sorotdesa.com WS melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Mandalawangi Ucu Ridwan, di rumah korban di Desa Cikoneng, Kecamatan Mandalawangi, Senin (2/9/2019). Pemerasan tersebut dilakukan tersangka dengan meminta uang sebesar Rp 10 juta, tetapi korban hanya bisa memberikan Rp 6 juta.
Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, pelaku ditangkap oleh petugas Polsek Mandalawangi di kediaman korban yang selaku TKSK Mandalawangi. Sebelumnya, kata Kapolres, pelaku menerbitkan berita dugaan pungli RTLH di Mandalawangi dan mengancam akan menerbitkan berita kembali apabila tidak memberikan sejumlah uang.
Jadi tindak pidana pemerasan ini bermula dari pemberitaan yang diterbitkan oleh media sorot desa terkait dengan TKSK Mandalawangi. Dari pemberitaan tersebut, TKSK diduga melakukan kecurangan dalam pelaksanaan program RTLH. Dari pemberitaan tersebut, dijadikan bahan untuk mengancam TKSK,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra saat jumpa pers di Polres Pandeglang, Selasa (3/9/2019).
Menurut Kapolres, setelah diterbitkannya berita tersebut, pelaku mengancam korban dan meminta sejumlah uang. Apabila tidak diberikan uang, maka akan kembali diterbitkan berita yang sama di media yang sama.”Setelah uang sebesar Rp 6 juta diserahkan dan pelaku hendak pulang dari rumah korban di Kampung Cihideung, Desa Cikoneng, Kecamatan Mandalawangi menggunakan mobil Sygra bernopol A 1154 KW, anggota Polsek Mandalawangi yang sebelumnya telah mendapat informasi dari korban, datang dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya. (Red)
Komentar