Baraknews MEDAN || Petugas Satpol PP Kota Medan Diminta Menertibkan Bangunan Rumah Toko ( Ruko ) yang banyak berdiri tanpa izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dan Diduga tidak sesuai di seputaran Kecamatan Medan Tembung diharapkan penertibannya ini dilakukan tanpa pandang bulu.
Kedati sudah sering kali disosialisasikan, atau PERDA yang melarang membangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), Ternyata masih ada saja yang melanggar seperti bangunan Lokasi di jalan bhayangkara kelurahan indra kasih, jalan karya bhakti kelurahan indra kasih, jalan tuamang,jalan Ampera kelurahan Bantan, dan masih banyak lagi bangunan Tanpa IMB di sekitar Kecamatan Medan Tembung.
Jika ingin menegakkan aturan, maka seharusnya semua yang tidak memiliki IMB diperlakukan sama. Begitu juga banyak bangunan perumahan yang bermasalah di Jalan bhayangkara pas di pinggir jalan, di jalan Tuamang, Jalan karya bhakti, jalan Hampera ini juga disikat habis untuk menegakan peraturan tersebut, ” A (50) warga Kecamatan Medan Tembung kepada awak Media kamis 21/07/2022.
Masyarakat Berinisial (A) Meminta, jika benar ada penyelewengan terhadap pemasukan daerah, pihak kecamatan medan tembung serta kelurahan indra kasih jangan tutup mata atas temuan tersebut.
” Karena hal tersebut merupakan tindakan yang sangat merugikan negara, kami mendukung walikota medan bapak Bobby Afif Nasution turun beserta pihak yang berkompeten untuk menindak lanjuti bangunan tersebut,” ujarnya.
Dia sangat heran melihat keberanian pengembang maupun pemilik bangunan perumahan dan Ruko menyalahi aturan.pantauan awak media Di TKP bangunan plang IMB tidak sesuai Jumlah bangunan nya.
Adapun Dugaan Yang kami terima dari salah satu sumber yang dapat kami percaya, bahwasanya bangunan tersebut diduga tidak menggantongi (IMB), Maka kami berharap Pemerintah Setempat dan Camat Medan Tembung Tutup Mata atas berdirinya bangunan tersebut sesuai PP.No.6 Tahun 2010. Sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan Gedung (UU bangunan Gedung).
Camat Medan Tembung Vianti Dewi Nasution Sik saat dikonfirmasi awak media ke kantor Camat Medan Tembung, tidak ada di kantor, dan melalui Celuler pun Camat Medan Tembung tidak Merespon.
“Semua masyarakat harus menaati aturan yang ada. Jadi bangunan Jalan Pematang Pasir Dan Di jalan Aluminium tanpa IMB dan Tidak Sesuai RAB itu bakal ditertibkan,” tandasnya. (M)