Baraknews Sumatera Utara- Pada tanggal 23 Juni 2022 James Tampubolon menerima undangan untuk verifikasi terkait pelaporan yang di lakukan kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Stabat Bapak Ilyas terkait Dana Bos Tahun 2020. Dengan Nomor : K/2635/VI/RES.3 .3/2022 /Ditreskrimsus, James Tampubolon menghadiri undangan Verifikasi yang di beritahukan dari pihak Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut yang bertemu dengan Bapak IPTU IP. Simamora, S.H.,M.H ( Penyelidik Unit 4 Subdit III Tipidkor ).
J.Tampubolon menjelaskan semua Kronologi kejadian dan memberikan bukti anggaran yang di duga kuat korupsi yang di lakukan oleh Kepala Sekolah Smk N 1 Stabat Bapak Ilyas. Yang sesuai dengan
– Pasal 1 angka 5, ayat (1) pasal 102 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
– Ubdang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindka Pidana Korupsi.
– Ubdang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
– Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
– Surat Pengaduan Masyarakat Nomor : 53/Baraknews.com/2022, tanggal 03 Mei 2022 perihal Pengaduan Masyarakat
– Surat Perintah Tugas Ditreskrimsus, tanggal 23 juni 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) dengan nomor K/342/VI/ WAS. 2.4/2022/ Ditreskrimsus dari hasil pemeriksaan.
Dalam hal ini James Tampubolon berharap agar Pihak Tipidkor POLDA Sumut bergerak cepat, adil, dan melakukan tugasnya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.(Tim)